Mei 07, 2026, 14:45 WIB
Last Updated 2026-05-07T07:45:39Z

PT.MPL Lalai.! Pajak Tak Dibayar Hingga 19,7 M, DPRD Sekadau Buka Suara

Advertisement
Komplek PT.MPL Sekadau


Penakhatulistiwa.id (Sekadau)  - DPRD Kabupaten Sekadau melalui Komisi II kembali menyoroti kewajiban pajak milik PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang hingga saat ini disebut belum sepenuhnya direalisasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.


Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 13.00 WIB di ruang rapat DPRD Sekadau.



Rapat yang dipimpin Yodi Setiawan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Mubarat Deonesius, S.IP, sebagai notulen.itu dihadiri anggota Komisi II, eksekutif Pemerintah Kabupaten Sekadau, BPRPD Kabupaten Sekadau, serta pihak perusahaan PT MPL.


Agenda utama rapat membahas kewajiban pajak perusahaan kepada pemerintah daerah yang dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah, mempertanyakan keseriusan PT MPL dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.


Ia meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan BPRPD agar seluruh kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke daerah dapat segera diselesaikan.



Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, salah satunya pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.


DPRD menilai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau wajib memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.


Pihak PT MPL dalam rapat menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan.


Namun untuk kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum disetorkan, pihak perusahaan menyatakan akan kembali membahasnya bersama manajemen perusahaan.



Sementara itu, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan memiliki berbagai kategori tergantung aktivitas dan kapasitas operasional perusahaan.

 

Namun demikian, kewajiban tersebut tetap menjadi objek pajak daerah yang harus dipenuhi.


Berdasarkan hasil kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau meminta PT MPL segera menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026 ke kas daerah Kabupaten Sekadau.

Namun hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sekadau.

(Tim)