Advertisement
![]() |
| Yodi Setiawan-Surat Keputusan Gubernur Kalbar-Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Partai Gerindra, Yodi Setiawan, mempertanyakan terkait sinkronisasi antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait rilis upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dalam informasi yang dirilis pemerintah provinsi Kalbar, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, hanya 13 yang disebutkan, sementara Kabupaten Sekadau tidak termasuk dalam daftar tersebut.
"Kami ingin mengetahui penyebab mengapa Kabupaten Sekadau tidak dicantumkan dalam rilis yang telah dipublikasikan," ujar Yodi Setiawan. Rabu 7 Januari 2026
Ia menambahkan bahwa keberadaan informasi yang jelas dan akurat mengenai UMK sangat penting bagi pekerja dan pengusaha di daerah untuk menjaga kesejahteraan serta kelancaran aktivitas ekonomi.
Berdasarkan informasi sebelumnya, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan UMK untuk 14 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sekadau yang memiliki besaran UMK sebesar Rp2.702.616, mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar karena usulan UMK awalnya lebih rendah dari UMP.
Namun, terkait tidak termasuknya nama Kabupaten Sekadau dalam rilis terkini, Yodi meminta agar dinas terkait mengumumkan UMK kabupaten Sekadau terbaru 2026 ini.
Berikut Ini adalah lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/Nakertrans/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Daftar 13 kabupaten/kota beserta besaran UMK-nya adalah:
1. Kota Pontianak: Rp3.205.220
2. Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000
3. Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801
4. Kota Singkawang: Rp3.247.387
5. Kabupaten Sambas: Rp3.202.663
6. Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580
7. Kabupaten Landak: Rp3.211.256
8. Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747
9. Kabupaten Melawi: Rp3.109.431
10. Kabupaten Sintang: Rp3.187.965
11. Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259
12. Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801
13. Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586
Keputusan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
