Advertisement
![]() |
| Dari kanan, Kapolsek Belitang Hilir-Kepala Jasa Raharja-Pejabat kecamatan-kepala dinas Perhubungan |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Dinas Perhubungan (Dishub) berkerjasama dengan PT.Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi retribusi usaha jasa angkutan air di aula Pos Penyeberangan Sei Asam desa Sei Ayak kecamatan Belitang Hilir pada Kamis (13/11/25)
Kepala dinas perhubungan Hermansyah menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha (angkutan air) tentang aturan, tarif, dan kewajiban pembayaran retribusi yang berlaku.
"Sosialisasi ini bertujuan memastikan semua pihak memahami dan mematuhi peraturan, sehingga meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah dari sektor transportasi air." Jelasnya
Lebih lanjut Ia Menjelaskan dasar-dasar penetapan tarif agar tidak ada kesalahpahaman, serta mendorong para pelaku usaha jasa angkutan air untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap kepala dinas
Hermansyah menjelaskan peraturan daerah yang menjadi dasar pengenaan retribusi. Dasar dari sosialisasi ini mengacu kepada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang restribusi jasa usaha sandar.
Hadir pada kegiatan ini kepala Jasa Raharja cabang Sintang, kepala dinas Perhubungan kabupaten Sekadau kapolsek Belitang Hilir, pejabat kecamatan Belitang Hilir, serta para pelaku usaha jasa serta tamu undangan lainnya.
(Tim)
