PENA KHATULISTIWA
Januari 27, 2023, 06:03 WIB
Last Updated 2023-01-26T23:03:31Z
Hukum

Sidang PT-APL VS Rudi, Saksi Ahli Sebut Bukti Rudi Tak Lazim

Advertisement

 

Foto: Saksi ahli dari untan

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Sidang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Rudi atas PT. Agro Plankan Lestari (APL) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu 25 Januari 2023 berlangsung cukup alot hingga sore hari.


Pihak PT. APL sebagai penggugat menghadirkan tiga saksi ahli yang menguatkan gugatan terhadap Rudi. Salah satunya adalah Suhardi,SH.MH saksi ahli agraria dari Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak.



“Ada beberapa keterangan yang menurut kami tidak lazim yang tadi kita dengarkan dipersidangan,” kata Suhardi, dosen hukum UNTAN Pontianak itu kepada wartawan, usai sidang.


Yang pertama, kata Suhardi, tergugat Rudi ini memasang patok berdasarkan sertifikat gambar ukur yang ditandatangani oleh Kepala Desa.


“Menurut saya ini tidak lazim. Saya tidak mengatakan itu palsu atau tidak ya, tapi secara perspektif hukum sertifikat yang ditandatangani Kades tidak lazim. Artinya, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan Kades dalam bentuk apapun menandatangi surat dalam bentuk sertifikat,” ujar Suhardi.


Ketidaklaziman kedua, terang Suhardi lagi, adalah tergugat Rudi menggunakan kata peta kasar. Peta kasar ini menurutnya juga tidak lazim dipakai dalam menggunakan alat bukti surat berupa sertifikat.


“Karena sertifikat itu sudah diatur dengan sedemikian rupa secara sempurna yang harus memenuhi unsur yurudis dan tehnis. Salahsatu tehnis itu tergambar dalam surat ukur atau gambar situasi, tetapi tidak terhadap apa yang dijelaskan oleh BPN tadi. Walaupun saya tidak melihat secara persis sertifikatnya seperti apa, tapi saya dapat menangkap apa yang dijelaskan BPN tadi, karena BPN ini adalah salahsatu institusi yang pernah diperlihatkan peta kasar yang ditandatangani oleh Kades,” ungkapnya.


Kemudian, lanjutnya lagi, hakim tadi juga memberikan keterangan dalam konteks terlantar.



“Apakah gara-gara kewarisan kemudian tanah itu bisa dikategorikan terlantar? Saya katakan, tidak ada alasan dikatakan terlantar, mau tanah ini warisan atau apapun, tidak ada alasan disebut terlantar karena sesungguhnya hak atas tanah itu adalah kewajiban,” tegasnya.


Ketidaklaziman ketiga, Suhardi bilang, adalah pemilik tanah memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk menempatkan tanahnya.



“Lagi-lagi saya katakan hal itu tidak lazim. Bahkan bisa saya sebut itu perbuatan dilarang. Artinya, batas tanah itu yang mengetahuinya adalah pemiliknya, tidak boleh batas tanah atau objek tanah itu ditunjukan oleh surat kuasa. Kesimpulan saya alat bukti Rudi ini tidak lazim,” pungkasnya.


Sementara itu, Penasihat Hukum PT. APL, Herman Hofi menjelaskan bahwa pada sidsng Rabu 25 Januari 2023, pihaknya telah mengadirkan tiga saksi, diantaranya satu saksi fakta dan dua saksi ahli.


“Tadi kita dengarkan sama-sama, saksi ahli sudah menjelaskan begitu terbuka terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat,” kata pengacara kondang Kalimantan Barat itu.


Herman menambahkan, legal standing PT APL sudah sangat jelas. Hal itu dibuktikan dengan sertfikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi perusahaan yang diperoleh melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak.


“HGU ini adalah tanah negara, tidak ada jual beli tanah negara, yang diganti itu hanya tanam tumbuh yang ada diatas tanah itu, nantinya kalau HGU habis dikembalikan lagi kepada negara bukan kepada tergugat,” bebernya.


Pada persidangan selanjutnya, Herman menyebut pihak tergugat juga akan menghadirkan saksi mereka di persidangan.



“Untuk saksi kami sudah cukup, saksi yang kita hadirkan seluruhnya ada lima, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli. Kami yakin hakim dan aparat penegak hukum yang menangani sidang ini tegak lurus memandang persoalan ini dengan data-data yang ada, baik secara yuridis maupun sosiologisnya,” pungkas Herman


(Tim)