PENA KHATULISTIWA
Desember 07, 2022, 18:14 WIB
Last Updated 2022-12-07T11:14:44Z

Sebanyak 84 Orang WNI Bermasalah di Pulangkan Lewat Jalur Resmi PLBN Entikong

Advertisement

 


 Penakhatulistiwa.id (Sanggau) - Diperkirakan hari ini pagi jam 10: 00 Wib,didapati dari lapangan sebanyak 84 orang (WNI) Warga Negara Indonesia bermasalah hingga yang terlantar dipulangkan melalui resmi jalur darat PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.Selasa 6 Desember 2022.


Kemudian untuk mengetahui lebih jelasnya lagi dari jumlah tersebut,tentunya dari jumlah 64 orang WNI bermasalah yang ada dari Depot Imigresen Malaysia Semuja Serian dan Repatriasi sejumlah 20 Orang WNI-B dan KJRI Kuching Sarawak Malaysia.


Yang lebih parahnya lagi disitu terlihat seorang anak perempuan berusia 12 tahun kebawah juga ikut serta dipulangkan bersamaan dengan WNI yang lainnya oleh konsulat jendral Republik Indonesia( KJRI ) Kuching Sarawak Malaysia,karena belum cukup usia untuk diharuskan bekerja dan butuh bimbingan kedua orang tuanya dalam memberikan pendidikan yang layak kepada anaknya yang masih di bawah umur.  


Selanjutnya,masih ditempat yang sama pula, Budimansyah P.F.Konsulat 1 KJRI Kuching Sarawak Malaysia kepada media ini mengatakan bahwa,”Pada tanggal 08 November 2022, KJRI Kuching telah menindak lanjuti laporan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022 mengenai dugaan kasus ekspoitasi secara ekonomi terhadap seorang anak WNI atas nama Ananda Aulia Putri (12 tahun) asal Bontang, Kalimantan Timur, “ jelas Budimansyah kepada media ini.


Lebih lanjut, pihak KJRI Kuching telah mendatangi lokasi keberadaan yang bersangkutan dikawasan Perusahaan Hass Palm Oil Mill, Batu Niah, Miri, Sarawak yang harus ditempuh sekitar 17 (tujuh belas) jam dari Kuching karena kondisi jalan yang kurang baik.


Dengan demikian pula, berdasarkan hasil wawancara dengan orang yang bersangkutan tersebut, orang tua dan pengurus ladang Perusahaan Hass Palm Oil diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan masih berumur 12 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD. Yang bersangkutan diperkerjakan di ladang Perusahaan Hass Palm Oil karena mengikuti ayah kandungnya a.n sdr. Arief Kurniawan. Yang bersangkutan ikut dibawa ayahnya tanpa paksaan namun karena alasan tidak ada yang menjaganya jika ditinggal dikampung halamannya di Bontang, Kalimantan Timur.



Sampai saat itu pula, yang bersangkutan sudah berada di ladang selama 3 (tiga) bulan dan masuk ke Sarawak bersama kedua orang tuanya yang dibantu oleh pihak agen/sponsor bernama Asrian melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen perjalanan resmi (paspor).


Sementara itu, pihak Perusahaan Hass Palm Oil telah mengakui dan memohon maaf atas kelalaian yang terjadi di ladangnya. Pihak pengurus ladang menyatakan bahwa mereka hanya mengetahui yang bersangkutan telah berumur 18 (delapan belas) tahun. KJRI Kuching telah memberikan peringatan secara keras kepada pihak perusahaan, karena Warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh dipekerjakan minimum berumur 18 tahun.


KJRI Kuching juga menjelaskan bahwa,”Kepada orang tua yang bersangkutan bahwa mengingat anaknya masih di bawah umur 18 tahun, maka tidak dapat dipekerjakan di ladang dan harus dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan sekolahnya di Indonesia. 


Sejak tanggal 10 November 2022 kemaren, yang bersangkutan telah dibawa ke Kuching dan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS)/ Shelter KJRI Kuching.Dan  akhirnya pada hari ini 6 Desember 2022 anak tersebut ikut serta dipulangkan ke kampung asalnya melalui PLBN Entikong,” tutupnya.



Reporter: Fernando M.