PENA KHATULISTIWA
Juni 03, 2021, 12:53 WIB
Last Updated 2021-06-03T05:53:08Z
BeritaKalbarPolitikSekadau

Sekali Lagi, KPU Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Pemenang Pilkada Sekadau 2020

Advertisement

Penyerahan SK penetapan paslon terpilih oleh KPU Sekadau kepada Bupati Sekadau terpilih, Aron

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Sekadau menetapkan paslon Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.


Penetapan dilaksanakan di gedung Kateketik, Kamis (3/6).


Penetapan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilu nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.


"Menetapkan paslon nomor urut 1 saudara Aron dan saudara Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 57.948 atau 50,07 persen dari total suara sah," ujar anggota KPU Sekadau divisi teknis pemilu, Heriadi membacakan berita acara penetapan paslon terpilih.


Aron-Subandrio ditetapkan sebagai paslon terpilih melalui SK KPU Sekadau nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.*


BGP