PENA KHATULISTIWA
Juni 11, 2021, 10:03 WIB
Last Updated 2021-06-11T03:03:58Z
BeritaHukumKalbarKriminalSanggau

Enam Tersangka Korupsi PTPN XIII Ditahan di Rutan Pontianak

Advertisement

Serah terima enam tersangka oleh Kejati Kalbar kepada JPU Kejari Sanggau (ist)

PENA KHATULISTIWA (PONTIANAK) - Enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembukaan dan penanaman areal tanaman baru PTPN XIII Sanggau di Kembayan telah diamankan di Rutan Klas II A Pontianak, Senin (7/6) lalu.


Keenam tersangka masing-masing FH, SDH, Srg, AB, MS dan HL diserahkan Kejati Kalbar kepada jaksa penuntut umum Kejari Sanggau.


Akibatkan perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 854 juta rupiah.


Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH.MH mengatakan, perkara PTPN XIII telah masuk pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.


"Artinya JPU harus telah mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan Tipikor Pontianak. Saya telah perintahkan kepada JPU ntuk segera menyelesaikan perkara ini," ujar Kajati, Jumat (11/6).


Ia menambahkan, penindakan kasus tersebut merupakan komitmen Kejati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan yang seharusnya ikut menikmati hasil pembangunan. Dengan tindakan tegas ini diharapkan ada kepercayaan dari para pelaku bisnis atau investor untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Barat, demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," ucap Kajati.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas Pengembangan Kebun Kembayan II tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi terkait nomor: 07/RHP/XXI/04/2020 tanggal 09 April 2020 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPPK) Republik Indonesia.


Tersangka FH dan rekan-rekannya menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran pekerjaan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Rampung dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Borongan dilaporkan telah selesai 100 persen untuk luasan 1.350 hektar. Padahal pekerjaan penanaman baru selesai seluas 33 hektar.*


Humas Kejati Kalbar/Fernando M

Editor : BGP