Agustus 05, 2026, 11:45 WIB
Last Updated 2026-08-05T04:45:02Z

Astaga! Sabung Ayam di Melapi Makin Menjadi Membuat Warga Resah

Advertisement
Diduga Aktivitas Sabung Ayam sengaja direkam warga 


Penakhatulistiwa.id (Kapuas Hulu) - Praktik judi sabung ayam yang diduga beroperasi di wilayah Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan masyarakat.


Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, disebutkan bahwa praktik perjudian sabung ayam di Desa Melapi berlansung setiap 5 dari dalam seminggu yakni: Rabu,Kamis,Jumat,Sabtu dan Minggu.


Selain menimbulkan keresahan akibat aktivitas perjudian, warga juga mengeluhkan ramainya arus kendaraan setiap kali kegiatan sabung ayam berlangsung. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik judi sabung ayam tersebut semakin terorganisir dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat enggan menyampaikan laporan secara terbuka karena merasa takut.


“Kami sebenarnya sudah lama resah dengan aktivitas sabung ayam ini. Banyak warga takut bersuara karena menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi,” ujar warga tersebut.


Warga lainnya juga menduga ada keterlibatan aparat dalam praktek judi sambung ayam tersebut . Namun, hingga kini belum ada bukti yang dapat mengonfirmasi, Karena itu, dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri oleh pihak berwenang secara profesional.


Sementara itu, seorang pria yang mengaku sering berada di arena sabung ayam mengatakan lokasi tersebut dikenal aman sehingga banyak peserta datang dari luar Kabupaten kapuas hulu. Ia juga menyebut nilai taruhan dalam beberapa pertandingan disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Mereka juga berharap kepemimpinan baru di Polres kapuas hulu dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.


Masyarakat menilai pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan. Warga juga berharap aparat menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Putussibau Selatan,Polres Kapuas Hulu.


Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik judi sabung ayam yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Desa melapi kecamatan Putussibau Selatan.


(Tim)

Editor: is