November 20, 2025, 13:19 WIB
Last Updated 2025-11-20T06:19:52Z

Lagu Kepai-kepai Resmi Peroleh Hak Cipta! Pemkab Komitmen Dorong Pemuda Terus Berkarya

Advertisement
Penyerahan sertifikat hak cipta 


Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Lagu daerah kabupaten Sekadau yang berjudul 'Kepai-kepai' Resmi memperoleh sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) republik Indonesia 



Tidak hanya lagu berbahasa Dayak Mualang ini saja. Karya lain berupa Motif Tenun 'Pohon Tekam' juga resmi memperoleh hak cipta 




Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal ini menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah melalui pencatatan hak cipta dua karya budaya khas Sekadau ini.




Kedua karya ini resmi memperoleh sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam kegiatan pendampingan dan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (13/11/2025).




Proses pendampingan berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sekadau, termasuk Bapperida Sekadau, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau, pihak yang berperan aktif dalam pendokumentasian dan pelestarian karya budaya tersebut.




Dalam kegiatan ini, tim Kanwil memberikan asistensi teknis untuk memastikan seluruh dokumen dan data ciptaan terverifikasi dengan benar dalam sistem DJKI. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, sertifikat hak cipta diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, kepada Ketua GOW, Wiwin Atriana Subandrio, dan Bapperida Sekadau.




Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi langkah cepat Sekadau dalam melindungi karya budayanya.




“Pencatatan ini merupakan langkah penting bagi Sekadau untuk menjaga identitas budaya lokal. Motif tenun Pohon Tekam dan lagu ‘Kepai-Kepai’ adalah karya yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.




Senada dengan itu, Farida menilai Sekadau telah menunjukkan contoh kolaborasi budaya yang baik antara pemerintah daerah, pengrajin, seniman, dan organisasi perempuan.




“Dengan perlindungan hak cipta, dua karya ini tidak hanya aman dari klaim pihak lain, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat Sekadau,” jelasnya.




Dari Pemkab Sekadau, perwakilan Bapperida turut menyampaikan rasa bangga atas pencatatan karya budaya daerah tersebut. “Bagi kami, ini bukan hanya soal memperoleh sertifikat, tetapi memastikan bahwa warisan budaya Sekadau memiliki pelindungan hukum yang kuat. Kami berkomitmen mendorong lebih banyak karya lokal untuk dicatatkan dan dikenalkan secara lebih luas.” 




Pencatatan ini menjadi langkah maju bagi Kabupaten Sekadau dalam memperkuat pelestarian budaya serta membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Pemkab Sekadau berharap momentum ini mampu menginspirasi komunitas kreatif, pengrajin, dan generasi muda untuk terus melestarikan nilai budaya daerah.




(Tim)