Advertisement
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Perkumpulan Menak Jawan't (PMJ) Kabupaten Sekadau mencapai kesepakatan damai dengan Markiono dan Titus Agus Setiawan.
Sebelumnya, PMJ Sekadau telah mengadukan pihak Markiono dan Titus Agus Setiawan ke Polres Sekadau berkenaan dengan pencemaran nama baik/penghinaan terhadap sub suku Dayak Jawan't.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan komentar Markiono dan Titus di media sosial yang dinilai menyingung sub suku Dayak Jawan't.
Kesepakatan damai ditandatangani kedua pihak di Mapolres Sekadau pada Kamis 21 Agustus 2025.
Perwakilan PMJ Kabupaten Sekadau, Ardianto Marselinus mengatakan pihaknya telah menerima permohonan maaf dari Markiono dan Titus. 
"Saudara Markiono dan Titus Agus Setiawan telah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf yang dapat diterima oleh keluarga besar PMJ Kabupaten Sekadau," ujar Ardianto, Kamis (21/8).
Ia berharap, peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Meski telah sepakat damai, pihak Markiono dan Titus Agus Setiawan siap dikenakan sanksi adat "Sekati Lima Berbaor Jari Berimban Mata".
"Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan Kabupaten Sekadau selalu aman, damai dan harmonis," pungkas Ardianto.*
red
 

 

 
