Advertisement
![]() |
Pemkab Bersama Baznas & Kemenag Sosialisasikan Perbup Sekadau Berkenaan Dengan Zakat & Infaq |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Pemerintah Kabupaten Sekadau kolaborasi dengan Kemenag dan Baznas menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat, Infaq, Sedekah dan Harta lainya
Turut hadir Staf Ahli Bupati Sekadau Bidang Hukum dan Politik Purkisnawati, Inspektur Kabupaten Sekadau Awan Yuda Setiawan, Kepala Kemenag Sekadau Syahrul S.Ag, Ketua Baznas A Rusmin Nuryadin, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto,
Dalam sambutanya mewakili Bupati Sekadau Purkisnawati mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) masjid, mengenai peran dan tata kelola zakat.
"Sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, serta peran UPZ," ujarnya
Sosialisasi mencakup penjelasan tentang Perbup Nomor 40 Tahun 2024, tugas dan tanggung jawab UPZ, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Sosialisasi melibatkan pengurus UPZ masjid dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sekadau, seperti Nanga Taman, Belitang Hilir, dan Belitang Hulu.
"Diharapkan, sosialisasi ini dapat memperkuat kelembagaan UPZ, meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat,"pungkasnya