Advertisement
![]() |
Pemdes Cupang Gading Gelar Musrenbangdes Libatkan Seluruh Stakeholder |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Pemerintah Desa Cupang Gading, Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, menggelar Musyawarah Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Perubahan 2025. Selasa 29 juli 2025 bertempat di balai Desa Cupang Gading.
Musyawarah tersebut selain membahas arah pembangunan Desa untuk perubahan 2025 ini, sekaligus Sosialisasi terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Kades dan BPD) yakni Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, menjadi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa.
Dimana sebelumnya jabatan Kades dan BPD hanya 6 tahun per satu priode. Maka dengan adanya perubahan UU tersebut jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun per Priode. Menurut kepala Desa Cupang Gading Martinus Yanuar, Musyawarah ini wajib dilakukan selain agenda tahunan ini juga menyangkut transparansi Pemdes dalam membangun Desa.
"Semua stakeholder kita libatkan, mulai dari Kepala Sekolah tingkat SD, SMP. tokoh masyarakat dan organisasi kita undang," ungkap Kades.
Ini membuktikan bahwa kami Pemerintah Desa sangat membuka diri terhadap apapun yang menjadi saran usulan bahkan keritik terhadap kami, jika itu demi kepentingan Masyarakat Cupang Gading maka tidak ada salahnya," pungkas Kades