PENA KHATULISTIWA
Juli 13, 2025, 09:39 WIB
Last Updated 2025-07-13T02:39:12Z
Pemda

Jaga Iklim Investasi yang Nyaman, Forkopimca Sekadau Hulu Gencar Sosialisasi Hukum Adat

Advertisement
   Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus


PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sekadau Hulu bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau Hulu terus berupaya menyosialisasikan hukum adat. 

Plt.Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus mengatakan sudah dibuat kesepakatan bersama DAD, terkait keamanan dan ketertiban antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Salah satu poinnya adalah menyikapi maraknya pencurian di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, baik kebun pribadi maupun milik perusahaan.

"Ini sangat penting kita laksanakan untuk menjaga kamtibmas. Keseimbangan antara masyarakat dan dunia investasi serta pemerintah hadir sebagai penengah," ujar Mejeng sapaan akrabnya ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi adat adalah untuk menjaga iklim investasi bidang perkebunan yang ada di Kabupaten Sekadau agar tetap kondusif, termasuk bagi petani swadaya.

Mejeng juga mengingatkan hukum adat adalah hal yang sakral dan hanya dipergunakan pada momen-momen khusus saja. Sehingga, jangan sampai hukum ada dijadikan lahan untuk mencari keuntungan.

"Hukum adat itu jangan dijadikan lahan bisnis. Misalnya obyek sanksi adat adat itu orang berad, lalu adatnya di besar-besarkan. Kemudian kalau pelakunya masih ada hubungan keluarga dengan pengurus adat lalu aadatnya dikecilkan, itu tidak boleh terjadi. Hukum adat itu harus sama rata, jangan pilih kasih," katanya mengingatkan.

Maka dari itu, pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI-Polri, pemangku adat, tokoh masyarakat, para investor serta para tokoh.

"Inti dari pemberian sanksi adat bagi pelaku pencurian sawit adalah memberikan sanksi jera, agar hal serupa tidak terus terjadi," imbuh Mejeng.

Namun demikian, jika pelaku kedapatan telah melakukan pencurian sawit secara berulang-ulang, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

"Kalau pelakunya sudah sering melakukan pencurian sawit, akan diproses sesuai dengan hukum pidana," tutur Mejeng.

Tak lupa ia mengingatkan antara investor dengan masyarakat harus terjalin hubungan yang baik dan saling menghormati guna menciptakan iklim investasi yang nyaman.*

red