Juni 16, 2025, 20:54 WIB
Last Updated 2025-06-16T13:54:18Z

Paripurna DPRD Sekadau, Wabup Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029

Advertisement

 

Penyerahan berkas Nota Pengantar Rancangan Ahir RPJMD

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau kembali menggelar Rapat Paripurna ke 24 masa persidangan ke 2 dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Ahir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau Hermanto, didampingi Wakil ketua I Handi dan Wakil II DPRD Jeffray Raja Tugam, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio beserta sejumlah pejabat Forkopimda dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
 

Dalam pidato pengantarnya mengatakan, pemerintah daerah telah melaksanakan tahapan penyusunan dokumen RPJMD tahun 2025-2029 yang dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik sesuai dengan instruksi menteri Dalam negeri nomor 2 tahun 2025 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang terdiri dari rancangan peraturan daerah dan rancangan akhirnya RPJMD  tahun 2025-2029 untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

Tahapan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam penyusunan dokumen rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029 yaitu-
-Penyusunan dokumen populasi RPJMD 2021-2024
-Penyusunan dokumen 2025-2029
-Penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis RPJMD tahun 2025-2029
-Forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 pada tanggal 7 Maret tahun 2025
-Fasilitasi untuk stasiun rancangan awal RPJMD oleh pemerintah Provinsi tanggal 21 Maret 2025 tahun 2025-2029 pada tanggal 24 Maret 2025

"Dokumen rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029 tanggal 3 Juni 2025 tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang termuat dalam aspek geografi dan demografi aspek kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum serta gambaran keuangan daerah, permasalahan dan itu strategis, visi misi dan program prioritas Pembangunan Daerah," kata Subandrio

Program perangkat daerah merupakan indikator penunjang utama indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berpedoman pada undang-undang nomor 59 tahun 2024 tentang RPJMD tahun 2025-2029 peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMD tahun 2025-2029 nomor 86 tahun 2017 peraturan daerah kabupaten Sekadau nomor 4 tahun 2024 tentang RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025 2045

Wabup Subandrio juga mengatakan RPJMD tahun 2025-2029 merupakan arah kebijakan pembangunan pertama Kabupaten Sekadau tahun 2024-2025 yaitu tahapan persiapan yang tertuang di dalam Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RPJMD kabupaten sekadau tahun 2024-2025 serta berangkat dari Kecamatan daerah dan isu strategis kabupaten sekadaun  yang dituangkan ke dalam RPJMD tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman dan acuan perencanaan pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan serta menjadi pendamping awal dalam pencapaian

Kegiatan tersebut kemudian diakhiri dengan penyerahan berkas Nota Pengantar Rancangan Akhir RPJMD kepada ketua DPRD kabupaten sekadau oleh Wakil Bupati Sekadau.