Maret 28, 2024, 09:42 WIB
Last Updated 2024-03-28T02:42:10Z
Berita

Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sekadau

Advertisement

 

Kapolres Sekadau dan Kasat Lantas Polres Sekadau usai pemusnahan knalpot Brong 

PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama pimpinan pemusnahan barang bukti Knalpot Brong hasil peneriban Satuan Lalulintas Polres Sekadau sejak Januari 2024.



Ratusan Knalpot Brong tersebut dimusnahkan dengan memotong bagian knalpot, berikutnya barang rongsokan itu akan dibuang guna menghilangkan kenangan bagi pemiliknya 


"Knalpot ini yang sudah kita amankan kita potong dan akan kita buang," Terang Kapolres kepada media Rabu 27 Maret 2024



Sudama juga menghimbau agar masyarakat tertib berlalulintas diantaranya adalah tidak menggunakan Knalpot Brong. Ia juga menjelaskan penindakan ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat kabupaten Sekadau


"Kita tidak tau sesuatu yang akan terjadi, jika sudah kelewatan risih bisa jadi ada yang menindak sendiri serta menghakimi, oleh karenanya penggunaan knalpot Brong ini jangan dibuat menjadi suatu hobi sebab ini meresahkan," Timpalnya



Kapolres juga menerangkan bahwasanya peran orang tua juga sangat penting agar anak tidak menggunakan Knalpot Brong terlebih juga anak tersebut belum cukup umur untuk berkendara, Sebab kata dia sebagian pelanggaran tersebut adalah dilakukan anak dibawah umur, usia remaja dan tidak memiliki SIM



Reporter: Iwan Soleh