PENA KHATULISTIWA
Maret 16, 2024, 09:03 WIB
Last Updated 2024-03-16T02:03:17Z
Parlemen

PT MPL Didesak Hentikan Pembangunan Pabrik di Sekadau

Advertisement

Yodi Setiawan

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - PT Makmur Prima Lestari (MPL) didesak menghentikan kegiatan operasionalnya di wilayah Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.


Desakan datang dari anggota komisi 2 DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.


"Mereka ini bangun pabrik kelapa sawit (CPO-red) tapi tidak punya kebun," kata Yodi, Jumat (15/3).


Menurut Yodi, salah satu syarat kuat pembangunan PKS yakni perusahaan harus memiliki izin kebun minimal 6 ribu hektare.


"Jika belum ada pembangunan kebun, mustahil syarat pembangunan PKS bisa keluar. Karena itu syarat mutlak berdasarkan UU," tegas Yodi.


Namun demikian, pembangunan PKS PT MPL tetap berjalan.


"Sementara mereka belum mengantongi ijin apapun, baik ijin kebun maupun pabrik," imbuh politisi Gerindra.


Menurutnya, Kabupaten Sekadau belum membutuhkan pabrik tanpa kebun. Sebab, PKS yang ada jumlahnya cukup banyak dan masing-masing memiliki kebun.


"Nanti berpotensi menimbulkan keresahan. Jalan rusak siapa yang perbaiki. Selama ini Pemda cukup terbantu oleh perusahaan perkebunan sawit dalam menanggulangi kerusakan jalan, walaupun belum begitu maksimal," tambah Yodi.


Ia meminta aktivitas PT MPL dihentikan sesegera mungkin.


"Sebelum ada perijinan, jangan ada aktivitas apa pun," desak Yodi.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau, Handayani saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pada prinsipnya DPMPTSP Kabupaten Sekadau terbuka terhadap semua investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Sekadau.


Asalkan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Terkait dengan PT.MPL, Handayani mengatakan pihaknya hanya bisa memonitor saja proses perijinan.


"Berdasarkan yang kami telusuri di aplikasi OSS, SKKL yang dimohon oleh PT. MPL statusnya ditolak oleh Pemprov," terang Handayani.


Penolakan di sistem aplikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat itu, dapat diartikan bahwa SKKL sebagai salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan izin operasional belum dapat dikeluarkan untuk PT MPL.


"Perlu diketahui bahwa pabrik yg akan didirikan oleh PT. MPL tersebut merupakan kewenangan provinsi untuk menerbitkan izinnya," jelas Handayani.*


r/