Maret 15, 2024, 23:12 WIB
Last Updated 2024-03-15T16:12:54Z
Pemilu 2024

Eks Anggota KPU Sekadau: Putusan Bawaslu Terkesan Ambigu & Multi Tafsir

Advertisement

Tohidin S.Ip Eks Anggota KPU Sekadau 

 Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Bawaslu Kabupaten Sekadau telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur PSSU di Kecamatan Belitang Hulu dengan terlapor PPK dan Panwascam Belitang Hulu, dimana pelapor nya adalah Abun Tono dan Liri Muri dari Partai Hanura.


Pro kontra tentang pelaksanaan PSSU di Kecamatan Belitang Hulu cukup menyita perhatian banyak pihak dan pada akhirnya semua pihak menunggu putusan dari Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk menentukan apakah PSSU itu sah secara hukum dan hasil nya valid atau ada ditemukan pelanggaran yang menyebabkan PSSU tersebut cacat prosedur dan bagaimana status hasilnya tersebut.


Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Sunardi salah seorang anggota Bawaslu Sekadau di salah satu media pasca dibacakannya putusan hasil pemeriksaan laporan tersebut dia menyampaikan bahwa ditemukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan dan mekanisme pelaksanan PSSU tersebut. Lalu atas temuan pelanggaran itu Bawaslu meminta kepada KPU Sekadau untuk tidak mengikutkan Terlapor 1 dalam hal ini anggota PPK Belitang Hulu dalam Pemilu 2029 dan Pilkada 2024. Lalu Sunardi juga menambahkan bahwa Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan perbaikan administrasi, tetapi ketika di konfirmasi perbaikan seperti apa yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau, Anggota Bawaslu tersebut menjawab bahwa KPU yang tau harus melakukan apa.


Atas hal tersebut Tohidin salah seorang mantan Anggota KPU Sekadau, yang juga merupakan aktifis peduli pemilu damai, memberikan tanggapan bahwa semestinya sebagai sebuah produk hukum bunyi putusan Bawaslu itu harus terang benderang dan menghindari bahasa yang ambilgu dan multi tafsir.


" Ya kalau menurut saya bahasa dari Bawaslu Kabupaten Sekadau ini ambigu dan multitafsir ya, padahal namanya bahasa hukum itu mesti terang benderang tidak boleh bermakna ganda, setiap kalimat harus menunjuk pada satu objek makna, tidak boleh ada kalimat yang bisa ditafsirkan bernbeda apalagi multi tafsir, bahaya ini secara hukum bisa membuat ketidakpastian hukum baru ". Demikian ungkap Tohidin dalam diskusi melalui wa.


Tohidin yang juga menyampaikan bahwa sebagai aktifis peduli pemilu damai dia berharap semua pihak terutama penyelenggara pemilu betul-betul memikirkan dampak kemungkinan adanya kegaduhan politik akibat dari kalimat hukum yang cenderung multi tafsir dari salah satu point dalam putusan Bawaslu tersebut.


 " Ya kita berharap semua pihak khususnya Bawaslu Kabupaten Sekadau memahami betul bahwa kalimat yang ambigu dan multi tafsir tersebut dan dalam menimbulkan kegaduhan politik tersendiri di masyarakat,"demikian Tohidin menambahkan.


Rilis