September 28, 2023, 05:36 WIB
Last Updated 2023-09-27T22:36:45Z
Kriminal Kepri

Polresta Tj Pinang Bekuk Residivis Atas Kasus Curanmor

Advertisement

Tersangka YPY usai diperiksa polisi 

 PENAKHATULISTIWA.ID (KEPRI) - Polresta Tanjungpinang Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tanjungpinang 


Seorang pria berinisal 'YPY' berusia 19 tahun ini merupakan residivis yang baru bebas pada Oktober 2022 lalu atas kasus pencabulan.


Namun alih-alih jera bersangkutan dengan hukum YPY justru meresahkan warga dengan aksinya melakukan pencurian Sepeda Motor 


Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, Pada Sabtu, 23 September 2023, kejadian pencurian pertama terjadi di Jl. Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sebuah sepeda motor merk Honda Vario Techno menjadi korban dalam kasus ini.


kejadian kedua terjadi pada Minggu, 24 September di Perumahan Hangtuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Dengan sebuah Motor merk Suzuki Satria FU menjadi target dalam kasus ini.


Lalu Pada Hari Senin, 25 September 2023, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang motor yang mirip dengan motor korban di daerah Bintan Plaza.


Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut tim gabungan segera merespon dan begerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Setelah di intrograsi oleh satreskrim polres Tanjungpinang tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam menjalankan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.


Modus pertama, tersangka berpura-pura mengalami mogok dengan motornya, lalu meminta bantuan kepada korban yang melintas untuk mendorong motornya. Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban.


Modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir.


Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satreskrim yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru, Selain itu, diamankan juga barang bukti lain nya juga yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yakni, 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.


“Polresta Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi , sehingga tersangka kasus pencurian motor tersebut bisa di tangkap dan di ungkap oleh pihak kepolisian. Tersangka akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.



Reporter: Ilham

Editor: IS