Agustus 02, 2023, 19:08 WIB
Last Updated 2023-08-02T12:08:27Z
Bawaslu

Catatan JPPR! Bawaslu Sekadau Tak Ada Keterwakilan Perempuan

Advertisement

Logo JPPR

 PENAKHATULISTIWA.ID (KALBAR) - Lewat Website Bawaslu Kalbar pengumuman hasil Test kesehatan dan Wawancara Bawaslu Kabupaten/Kota sudah diketahui publik, namun pengumuman itu menyisakan banyak pertanyaan.


Salah satu yang menjadi pertanyaan khusus nya untuk hasil seleksi di Bawaslu Kabupaten Sekadau adalah kenapa dalam 6 nama yang diumumkan itu tidak ada satupun keterwakilan perempuan, padahal dari hasil pengumuman tahap sebelumnya ada dua orang perempuan yang masuk seleksi.


Atas hal itu JPPR sebagai lembaga pemantau pemilu menyayangkan tidak ada nya perwakilan perempuan tersebut.


" Kita belum tau ya apakah tidak lolos nya peserta seleksi perempuan untuk Kabupaten Sekadau ini karena faktor kesehatan atau ada faktor lain, karena memang nilai dari setiap tahapan seleksi itu tidak ada diumumkan ke publik, mulai dari test CAT, Psikologi, Kesehatan dan Wawancara itu tidak diumumkan, publik hanya tau hasil akhir saja " demikian kata Juliansyah Divisi Pemantauan JPPR Korda Sekadau. Rabu(2/08/23)


"Kita cukup menyayangkan tidak adanya keterwakilan perempuan tanpa publik ketahui apa alasan mendasarnya, ditengah komitmen Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan berkeadilan, karena salah satu point penting dari semangat Pemilu inklusif adalah kesetaraan jender selain juga kesetaraan untuk para penyandang disabilitas, ya setidaknya publik harus mendapat penjelasan tidak lolosnya peserta perempuan itu apa alasan mendasarnya agar publik yang merupakan bagian penting dalam semangat pengawasan pemilu partisipasipatif itu juga tau dan tidak bertanya - tanya," Demikian salah satu point Penting dari rilis hasil pemantauan tersebut.


Diketahui bahwa dengan diumumkannya hasil seleksi tahap test kesehatan dan Wawancara ini maka masa tugas Tim seleksi telah berakhir dan selanjutnya menjadi wewenang Bawaslu RI untuk memutuskan hasil akhir dengan sebelumnya melalui tahapan Fpt yang bisa saja didelegasikan ke Bawaslu Provinsi.



Rilis resmi JPPR