Juli 25, 2023, 20:06 WIB
Last Updated 2023-07-25T13:06:58Z
Parlemen

Pihak PTLJ Tak Hadir Saat Mediasi Petani di Komisi II DPRD Sekadau

Advertisement


 PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Lagi-lagi komisi II DPRD kabupaten Sekadau mediasi permasalahan Masyarakat Nanga Taman dan perusahaan PT.Pulai Tigo Lestari Jaya (PTLJ). ruang rapat komisi. Selasa(25/07/23)


Masyarakat Dusun Biang Porin Desa Tapang Tingang kecamatan Nanga Taman meminta  pihak perusahaan PTLJ untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait status tanah yang sudah mereka serahkan.


F. Luncung KS Perwakilan masyarakat yang hadir saat itu menyebutkan bahwa masyarakat sampai saat ini terhitung penyerahan tanah pada 2009 sampai 2023 belum memiliki kejelasan. Masyarakat yang menyerahkan lahan hanya menerima dana talangan sebesar 100 ribu rupiah per hektar



"Kami beberapa kali menyurati perusahaan tapi tidak di gubris, dan kami mohon untuk bertemu di dewan," Ujarnya


"Pada tahun 2009 masyarakat menyerahkan lahan kepada perusahaan, namun masyarakat tidak memiliki kejelasan hingga saat ini seperti apa status lahan mereka," Ujarnya 



"46 orang yang telah menyerahkan tanah masyrakat tidak paham mekanismenya mereka hanya menerima uang talangan per hektarnya 100 ribu rupiah," Sambungnya 



Sementara itu menurut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir saat itu menjelaskan bahwa diwilayah tersebut tidak terdeteksi lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan


Hutan yang berada pada wilayah Dusun Biang Porin itu jika dilihat didalam peta tidak ada HGU 



Rapat yang dipimpin langsung oleh Bambang Setiawan Ketua komisi II DPRD kabupaten Sekadau ini menemui jalan buntu karena tak dihadiri oleh pihak perusahaan PT.PTLJ


"Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan hadir hingga acara kita mulai tapi tidak hadir juga, hingga audensi sempat kita skors 30 menit," Kata Bambang


Hingga skors dicabut pihak perusahaan masih belum hadir juga, sempat dihubungi berkali-kali oleh staf DPRD namun tidak ada tanggapan," Pungkas Bambang


Hasil kesepakatan peserta rapat pihak perusahaan diberi waktu 2 Minggu untuk memberikan tanggapan serta hadir ke DPRD.

(Is)