Juli 12, 2023, 07:42 WIB
Last Updated 2023-07-12T00:42:11Z
Politik

Kadis PMD Sekadau: Kades Yang Nyaleg Tak Ada Kewenangan Mengatur DD&ADD

Advertisement

Ilustrasi kades

 Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Beberapa bulan menuju kampanye calon legeslatif sebagai rangkaian tahapan menuju pemilu 2024 semakin terasa.


Di kabupaten Sekadau misalnya, pemilu untuk legislatif sepertinya menjadi kompetisi yang menarik kali ini, sebab diantara semangat para tokoh politik yang ikut dalam kontestasi sebagai Caleg di 2024. terdapat juga sejumlah kepala desa aktif yang siap bentang layar ikut Nyaleg 2024


Beberapa kepala desa aktif di Sekadau telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kades dengan alasan maju untuk Nyalon Sebagai Caleg.


Ditengah pemerintah desa sibuk dengan Musrenbang desa, bolehkah kepala desa yang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk mengatur Dana Desa atau Anggaran Dana Desa??


Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (Kadis PMD) Sabas mengatakan jika pengunduran diri sudah diterima oleh BPD maka tidak ada kewenangan lagi


"Klu sdh mundur dan diterima oleh BPD pengundurannya maka sdh tak ada kewenangan apa apa lagi," tulis Sabas dalam pesan WhatsApp kepada media ini. Selasa 11 Juli 2023


"Kecuali, kata Sabas lagi. Yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban pada masa ybs menjabat," tulisnya singkat.


(Tim)