PENA KHATULISTIWA
April 14, 2023, 12:45 WIB
Last Updated 2023-04-14T05:45:49Z
Polres Sekadau

Reskrim Sekadau Amankan 3 Pekerja Peti di Ng Mahap

Advertisement

 

Wakapolres Sekadau dan Kasatreskrim polres Sekadau 

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap tiga penambang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Ensayang, Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Ketiga penambang tersebut masing-masing berinisial RM (36), GI (36), dan SU (25). 


Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Wakapolres Sekadau, Kompol Khoerrudin, menjelaskan pengungkapan kasus PETI tersebut terdiri dari dua laporan polisi. Satu laporan polisi dengan satu tersangka, yakni RM. Kemudian, satu laporan lagi terdapat dua tersangka yaitu GI dan SU. 


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah botol plastik berisi empat butiran emas terbungkus plastik, satu unit mesin robin, alat dulang, jeriken berukuran 10 liter berisi BBM jenis pertalite sekop, bungkusan timah rokok berisi pasir emas, dan lain sebagainya. 


Ketiga tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan pada Rabu, 12 April 2023. Ketiganya akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


"Penertiban ini kami laksanakan sesuai perintah Bapak Kapolda, yaitu menertibkan PETI di wilayah Kabupaten Sekadau secara profesional dan proporsional," jelas Khoerrudin kepada awak media, Jumat, 14 April 2023. 


Khoerrudin menambahkan penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Sekadau untuk menjaga kelestarian alam serta menjaga harkamtibmas di wilayah Sekadau.


"Untuk penertiban ini sendiri akan tetap kita laksanakan sesuai perintah pimpinan. Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem alam karena dampak PETI ini bisa menyebabkan banjir, longsor, pencemaran air, dan lingkungan," ucapnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan ketiga tersangka ini sehari-hari menambang emas tanpa izin di wilayah Nanga Mahap. Sebab, mereka tidak memiliki pekerjaan lain. 


Ia juga mengatakan, penertiban PETI ini dilakukan pihaknya dalam menanggapi keluhan masyarakat berkaitan dengan keruhnya air Sungai Sekadau. 


"Nah, beberapa kali kita cek (Sungai Sekadau), bahkan dengan drone tidak kita temukan (aktivitas PETI). Namun, saat kita lakukan pengecekan dan penelusuran ternyata ada aktivitas PETI di hulu sungai," papar Rahmad. 


Ditambah lagi sulitnya akses lokasi PETI juga menyulitkan petugas. Rahmad mengatakan, selama ini pihaknya hanya mengecek di pinggir Sungai Sekadau. 


"Ternyata mereka bekerja di perhuluan Sungai Sekadau. Maka baru kita mendapatkan ketiga tersangka ini dari hasil laporan masyarakat, kita datangi (lokasi) dan benar mereka melakukan aktivitas PETI," ungkapnya.


Pada kesempatan itu, Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas PETI. "Mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan," pungkasnya.


(Humas)