Advertisement
Jalan yang akan ditutup |
Penakhatilistiwa.id (Muara Enim) - Masyarakat Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, merasa sangat dirugikan oleh PT. Duta Energi Mineral terkait masalah ganti rugi pembebasan lahan serta Perusahaan membawa alat berat menuju lokasi stokfile melalui jalan Desa yang berimbas jalan Desa Paduraksa menjadi rusak parah (6/3/23).
Keresahan masyarakat Desa Paduraksa sepertinya tidak bisa di tahan lagi, dikarnakan jalan Desa dipergunakan masyarakat sebagai akses menuju kebun menjadi rusak parah karena dilalui kendaraan besar bertonase berat milik Perusahaan.
Ujang perwakilan dari masyarakat Desa Paduraksa mengatakan, kenapa bisa pihak Perusahaan didalam menjalankan kegiatannya melalui jalan Desa, tanpa izin dari Pemerintah setempat ( Kecamatan dan Desa) .
"Semestinya Perusahaan membuat jalan sendiri bukan malah sebaliknya melalui jalan Desa,"Ujar nya.
"Padahal pihak perusahaan sudah pernah membicarakan soal ganti rugi lahan warga untuk membuat jalan khusus mereka, namun kenyataannya sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan masyarakat terkait masalah ganti - rugi ini,"tambahnya lagi
"Kalau permasalahan ini tidak ada jalan keluarnya, Kami masyarakat Desa Paduraksa akan membuat portal jalan agar kendaraan milik PT. Duta Energi Mineral tidak bisa melintas,"Tegasnya.
Hasan Basri salah satu perwakilan warga menambahkan, tempo hari salah satu oknum humas eksternal Perusahaan meminta uang 500.000,00 per warga untuk mempermudah pengurusan di Kecamatan dalam proses ganti rugi)
"Walaupun uang sudah dikembalikan ke kami, tetapi ini sudah ada indikasi pungli,"Kata nya.
Edi Karso menambahkan, apabila perusahaan ingin membebaskan lahan warga tidak boleh tebang pilih, karena setiap lahan warga yang masuk di wilayah pembebasan harus ada ganti rugi yang sesuai dari Perusahaan ( PT. Duta Energi Mineral) .
Ketua Forum Masyarakat Desa Paduraksa Heri didampingi Bop serta Kusnadi mengatakan, pihaknya mendapat kepercayaan dari masyarakat terkait masalah konflik ganti rugi lahan milik warga dengan pihak perusahaan (PT Duta Energi Mineral ), yang mana hingga saat ini belum dilakukan penggantian walaupun sebelumnya sudah ada pembicaraan dan kesepakatan harga dari perusahaan dengan warga.
" Kita akan berusaha semaksimal mungkin membantu serta memperjuangkan hak warga tanpa ada kepentingan apapun,"Tegas Heri.
" Kami akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan terkait ganti - rugi lahan warga serta berharap pihak perusahaan tidak mempersulit warga terkait masalah pembebasan lahan,"Tambahnya.
Melalui berita ini, masyarakat Desa Paduraksa berharap, Pemerintah Kabupaten Muara Enim ( Pj Bupati serta DPRD Davil IV) agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, serta memberikan solusi terbaik.
Reporter : Darmanli.
Editor : Edison.