PENA KHATULISTIWA
Maret 19, 2023, 22:55 WIB
Last Updated 2023-03-19T15:55:38Z
IP3K

Koperasi MSKJ Laksanakan RAT, Pilih Pengurus Baru

Advertisement

Suasana RAT Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (MSKJ) Desa Seberang Kapuas melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022, Minggu (19/3) di aula kantor Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir.


RAT dihadiri Camat Sekadau Hilir, perwakilan Dinas Koperasi & UMKM, perwakilan Dinas Perhubungan, Kapolsek dan Danramil Sekadau Hilir, serta anggota dan dewan pengawas Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya.


Perwakilan Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Sekadau, Andra  mengatakan dinas sangat mengaresiasi koperasi MSKJ karena sudah melaksanakan amanat UU nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi. 


"RAT merupakan cerminan transparansi dan keterbukaan organisasi. Jika melaksanakam RAT, artinya koperasi ini sehat. Dalam Permenkop nomor 19 tahun 2015, koperasi memang wajib melaksanakan RAT satu kali dalam setahun," ujar Andra.


Andra menginformasikan, Dinas Koperasi akan melaksanaan pembinaan dan pelatihan pengurus koperasi se-Kabupaten Sekadau.


"Semoga nanti pengurus koperasi MSKJ bisa ikut hadir," ucap Andra.


Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Hadi Sapriadi B menuturkan, Dishub mengharapkan kerjasama yang baik dengan koperasi MSKJ.


"Jika ada yg mengganjal di hati, silahkan disampaikan ke kami. Kami terbuka terhadap kritik dan saran," kata Hadi yang biasa disapa Wak Agoi.


Hadi menjelaskan, sejak 1 Maret 2023 pemerintah daerah telah menetapkan retribusi bagi jasa angkutan termasuk motor tambang yang dinaungi koperasi MSKJ.


"Mulai awal maret ini kita sudah pungut karena sudah ada Perda tentang jasa sandar, nilainya sebesar dua ribu rupiah per kali sandar. Namun karena asa usulan dari operasi yang mengajukan agar hanya satu kali sandar dalam sehari, dan atas kesepakatan maka dipungutlah sebesar tiga ribu rupiah epr hari per motor tambang. Dua ribunya untuk retribuai, seribunya rupiahnya untuk asuransi," jelas Hadi.


Adanya retribusi ini berlaku secara sah dan dinaungi oleh Perda.


"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Uangnya disetor ke kas daerah dan ada bukti setornya. Ini supaya jelas dan terbuka," papar Hadi.


Camat Sekadau Hilir, Joko Dwi Maryono juga mengatakan lembaga koperasi harus mengadakan RAT yang merupakan amanat Undang-undang. 


"Kami sangat mengapresiasi. Momen ini sekaligus sebagai wadah berembuk, menyelesaikan permasalahan yang ada dan mencari solusinya," pesan Joko.


Sementara itu, Kades Seberang Kapuas Yemmi Ibrahim berpesan agar penambang motor klotok menaati aturan dan aspek keselamatan.


"Kalau cuaca tidak baik, jangan dipaksakan untuk menyeberang," pinta Yemmi.


Ia juga meminta agar selama proses RAT agar berjalan dengan tertib.


"Selamat melaksanakam RAT. Dan selamatmemilih kepengurusan yang baru, tetap kompak," ujarnya.


Ketua koperasi MSKJ 2017-2022, Radinus Aci mengatakan masa bakti kepengurusan koperasi sudah berjalan lima tahun dan akan segera berakhir. 


"Ini masa kepengurusan terakhir kami. Terimakasih atas kepercayaan kepada kami selama ini, mohon maaf jika dalam masa kepengurusan kami ada hal-hal yang kurang berkenan," ucap Aci.


Dalam RAT tersebut juga dipaparkan laporan pertanggungjawaban dari pengurus dan dilaksanakan pemilihan kepengurusan baru untuk lima tahun ke depan.*


Red