PENA KHATULISTIWA
Februari 08, 2023, 07:25 WIB
Last Updated 2023-02-08T00:25:15Z
Kriminal

Tim Singa Ogan Polres Oku Amankan 2 Pelaku Pencurian Hp Berikut BB

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Ogan Komering Ulu) - Team Resmob Singa Ogan Polres Oku Polda Sumsel, Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Pencurian Handphone Milik Toko Makmur Sentosa Yang Beralamat di Jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku (7/2/23)


Kasus pencurian Handphone ini telah di laporkan korban berinisial ke Mapolsek Baturaja Timur pada 13 Januari 2023 dengan LP No : STTLP / 24 / 1/ 2023 /SPKT / SEK   BTA TIMUR / RES OKU / POLDA SUMSEL, dan langsung di teruskan ke  Humas Polres OKU AKP Syafaruddin. 


"Kedua pelaku sempat buron, berkat laporan dari masyarakat Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian yang bersembunyi di BK 11 Desa Bedilan Kecamatan Buay Madang Raya Kabupaten OKU Timur pada tanggal 5 febuari 2023,"Ujar Safaruddin. 


"Pelaku pertama bernama Andrie 46 tahun beralamat di dusun 1 Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang serta pelaku kedua bernama  Antoni 38 tahun  warga Desa Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU,"tambahnya


Sempat berlari ke BK 11 Desa Bedilan kecamatan Buaymadang Raya Kabupaten OKU Timur pelaku pencurian Handphone milik Toko Makmur Sentosa berhasil diamankan Team Resmob Singa Ogan Polres OKU.


Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian pencurian ini pada hari Jumat 13 januari 2023, sekitar pukul 10: 30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa HP merek Samsung galaxi tyfe A33 5G milik korban berinisial " H ".


“Pelaku dalam nmenjalankan aksinya dengan cara berpura pura membeli di toko alat listrik korban,  saat korban sedang mengambil alat listrik yg dipesan pelaku, yang mana korban sedang berada di lantai atas toko, dilihat oleh pelaku Andrie ada sebuah Hp yang terletak di atas meja, lalu pelaku mengambil Hp tersebut dan lari meninggalkan toko tampa sepengetahuan pemilik toko ( korban),"ungkapnya.


Kasi Humas Polres OKU AKP Safaruddin menambahkan, setelah berhasil mengambil HP korban pelaku Andrie menelpon pelaku Antoni, dengan tujuan supaya bisa membuka kunci atau kode pada layar HP yang di curinya.  

Melihat HP tersebut masih bagus dan mulus serta harga masih mahal bila dijual, lalu pelaku Antoni membujuk pelaku Andrei untuk menukarkan HP curian tersebut degan HP merek Axus milik pelaku Antoni, kepada pelaku Andrei, lalu disepakati bersama Antar kedua pelaku. 


" Atas kejadian itu korban berinisial " H " mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,-( empat juta seratus ribu rupiah)," Beber Syafaruddin.


Melalui berita ini, hasil penyelidikan Oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustomi , telah diamankan tersangka Antoni berada di BK 11 Desa Bedilan kecamatan Buay Madang Raya Kabupaten OKU Timur, yang sedang menguasai HP merek Samsung galaxi milik korban, pelaku Antoni menerangkan cara mendapatkan HP tersebut dari tangan pelaku bernama Andrie .


Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti langsung dibawah ke mapolres OKU untuk melakukan Proses Hukum yang berlaku. 


(Edison)