PENA KHATULISTIWA
Desember 01, 2022, 12:06 WIB
Last Updated 2022-12-01T05:06:35Z

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Menjadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Advertisement


Penakhatulistiwa.id.(Sanggau) -  Perwira Hukum (Pa Kum) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK), bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu 30 

November 2022.


Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, mengatakan," bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas hasil koordinasi dan Sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS, POLRI dan TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)."Ungkap Dansatgas.


Dikatakannya,"Dalam Keterangan Bapak Noval menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Oktober 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina."Terangnya.


"Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019.

Tambahnya.


"Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)."Ujar Bapak Noval.


Selanjutnya,adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi Olahan 14,23 Kg, Telur Ayam 3,5 Kg, Daging Babi 4 Kg, Daging Ayam 9,86 Kg, Bunga Kamboja 2 Batang, Bibit Kaktus 2 Batang, Bibit Daun Kari 2 Batang, Bibit Jeruk 2 Batang."Tambahnya.


Disamping itu,turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bapak Dio (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. (Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty).


Reporter: Fernando M.