PENA KHATULISTIWA
Oktober 08, 2022, 11:06 WIB
Last Updated 2022-10-08T04:06:30Z

Pemusnahan Barang Bukti Berupa 5 Kg Sabu Dan 2 Kg Ganja, Hasil Penindakan Kasus Penyeludupan Dari Malaysia Oleh Polda Kalbar

Advertisement

 



Penakhatulistiwa.id.(Pontianak)- Kembali lagi kali ini, Polda Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) dan ganja 2 kg. Pemusnahan dilakukan melalui mesin incinerator milik BNNP Kalbar.Jumat 7 Oktober 2022.


"Pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisakan seperlunya untuk proses hukum lanjut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak."


Adapun barang bukti narkotika tersebut, berasal dari kasus penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 24 September 2022.


Kemudian,yang mana terdapat ada empat tersangka dalam kasus narkotika tersebut, yaitu pengendali barang haram itu MD (33), warga Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau kemudian YS (38) sebagai kurir warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.


" Selanjutnya,dari tersangka Ef (27) warga Kota Pontianak, sebagai kurir ganja sebanyak dua kilogram dengan pengendali yang juga MD, sehingga tersangka MD ini terlibat dalam dua kasus, yakni kasus barang bukti sabu lima kilogram dan ganja kering dua kilogram,"Ungkapnya.


"Dari hasil pemeriksaan, peran tersangka AB yakni mengambil barang haram itu dengan melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di daerah Lubuk Sabuk kepada seseorang DPO di Malaysia,"terangnya.


Ditempat yang sama yaitu "Raden Petit  juga menyampaikan" tersangka AB yang menyerahkan sabu kepada tersangka YS dengan tempat kejadian perkara di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, dan satu lagi tersangka warga negara Malaysia yang juga DPO kepolisian di Malaysia.


"Dan Untuk TKP Penangkapan tersangka EF, yakni saat berada di satu kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin, Komplek Batara Indah 1,Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada 24 Oktober 2022."Tambahnya.


Jadi untuk  ke 4 tersangka  tersebut,diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan diancam dengan pidana mati.



Kontributor: Fernando M.