PENA KHATULISTIWA
Mei 11, 2022, 18:51 WIB
Last Updated 2022-05-11T11:51:32Z
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Asisten Perkebunan Kelapa Sawit Di Sanggau

Advertisement

 


PENAKHATULISTIWA.ID(SANGGAU)-Polres Sanggau menggelar Press Release, kegiatan tersebut dilaksanakan tepat diaula Graha Wira Pratama polres Sanggau, Kalimantan barat. dengan agenda pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian sawit pada Senin 9 Mei 2022


Kegiatan  Tersebut Dipimpin langsung oleh, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo,Kasat Reskrim AKP Sulastri, Kapolsek mukok ipda Suhariyanto, SH dan Kabag Humas polres Sanggau.



Dalam paparanya Kombo menyebut didapati satu tersangka pembunuhan yakni tersangka D (Didot) dan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sebagai diantaranya adalah: EW( Emanuel Wel), S ( Sahroni), J (Joko), Yo ( Yosep Perdana) dan FM( Fransiskus Mahendra).


Selanjutnya,menurut Kronologis kejadian,saat itu  pada hari Jum'at tanggal 6 Mei 2022 sekira jam 16.30 Wib Polsek Mukok medapat laporan bahwa telah meninggal asisten DS (DENI SITINJAK) di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT. CNIS yang berlokasi di Dusun Malan 1 Desa Kedukul Kec. Mukok Kab. Sanggau kemudian tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP. hasil olah TKP dan keterangan dari saksi - saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28,

kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku TP Pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM) pada hari Sabtu tanggal tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib.


Dari hasil keterangan pelaku pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS (DENI SITINJAK), kemudian pelaku pencurian berjumlah 5 orang yakni,(EW, S, J, YP dan FM) lari meninggalkan TKP dan 1 (satu) Tsk D (DIDOT) orang berhasil diamankan oleh korban DS (DENI SITINJAK) dan pada saat diamankan Tsk D (DIDOT) melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, setelah kejadian Tsk DS (DENI SITINJAK) melarikan diri dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib.


Kemudian,dari tersangka tersebut terkumpul berbagai barang alat bukti dalam aksi pembunuhan itu diantaranya adalah, satu buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam,satu buah topi warna coklat kombinasi warna putih bertulis RIDE.satu buah tas pinggang warna hijau lumut kombinasi warna coklat bertuliskan EVERSAC,satu buah kaca mata lensa putih bening gagang warna hitam,satu buah dompet warna hitam,satu helai celana jeans panjang warna biru,satu helai baju kaos warna merah,satu pasang sendal warna hitam,satu unit henphone gengngam merk Oppo warna hitam dengan kondisi layar retak,satu helai celana panjang kain warna hitam,satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam,satu bilah parang dengan gagang yang dililit karet warna hitam.satu buah sarung parang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan tali warna hijau.



Selain barang bukti yang tercantum diatas masih ada lagi barang bukti yang digunakan pelaku pencurian buah sawit yakni, 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit,satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu,satu buah karung warna putih kombinasi warna biru bertuliskan DAUN BUAH

PUPUK KALTIM,satu lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari (PT. CNIS)PT. Citra Nusa Inti Sawit,satu lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT. Citra Nusa Inti Sawit dan satu buah Dodos.


Kemudian dari pada itu, pasal yang di langgar TSK D (DIDOT) adalah

Pasal 338 KUHPidana Sub. Pasal 365 KUHP pidana Sub. Pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana berbunyi dari Pasal 338, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama - lamanya 15 (lima belas tahun)

Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama- lamanya 15 (lima belas tahun).

Pasal 351: Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun.


Dan untuk pasal  yang di langgar TSK EW, S, J, YP, FM

Pasal 363 Ayat 1 ke 4e


berbunyi Pasal 363 adalah, Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama -lamanya tujuh tahun


Dari pendapat pelapor tentunya pengakuan pelaku saat sudah ditangkap

Sangat menyesal atas perbuatannya,hal tersebut tidak direncanakan oleh pelaku, dikarenakan korban melakukan ancaman dan pemukulan terhadap pelaku, pada saat di TKP, pelaku mengaku sudah pasrah dan menyerahkan diri, sampai memohon ampun kepada korban agar tidak dipukul dan diancam, dikarenakan pelaku sudah tidak tahan dengan aniaya korban maka disitulah pelaku melakukan perlawanan terhadap korban dengan diberi beberapa tebasan parang terhadap korban yang mengakibatkan sampai meninggal. Demikianlah kegiatan Press Liris yang di laksanakan Polres Sanggau hingga usai Pada pukul 14.00 Wib dengan tertib dan lancar. 


Kabiro Sanggau: Penakhatulistiwa id.( Fernando M)