PENA KHATULISTIWA
April 21, 2022, 12:29 WIB
Last Updated 2022-04-21T05:29:17Z

6 Orang Pekerja Peti Di Bengkayang Meninggal Penegak Hukum Pura-Pura Tak Tau? Ini Kata Tindak Indonesia

Advertisement

 

Yayat kordinator tindak Indonesia

PENAKHATULISTIWA.ID(BENGKAYANG)- Maraknya Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) 

di kabupaten Bengkayang belum tersentuh sama sekali oleh Tim Penegakan Hukum (Gakum).


Hal tersebut membuat Masivenya kegiatan PETI di kabupaten bengkayang tanpa memperdulikan lagi adanya dampak merusak lingkungan dan dampak yang membahayakan nyawa para pekerjanya itu sendiri, 


Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan Kematian Enam orang di lokasi PETI desa Goa Boma kecamatan Menterado, yang sama sekali tanpa di Usut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.


Mirisnya lagi bahwa Kematian Dari Enam orang Pekerja PETI dilokasi Desa Goa Boma tersebut diketahui oleh Kepala Desa setempat namun Kepala Desanya mengaku tidak dapat berbuat apa-apa atau dapat dikatakan tidak berkutik sama sekali dengan Pemilik (Owner) PETI tersebut, 


Padahal lokasi PETI tersebut berada di wilayah Hukum Desa Goa Boma kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang.


Kepala Desa Goa Boma Mengakui bahwa kegiatan PETI di lokasi Desanya sudah berlangsung lama dan kegiatan PETI tersebut tidak dapat dihentikan walaupun dari Polda sekalipun ucapnya.


Pemilik lokasi PETI tersebut adalah Eli namun Kepala Desa juga tidak mampu dan tidak berani melakukan Somasi agar PETI tersebut menghentikan kegiatannya, karena pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkayang sendiri jugapun tidak Berani melarangnya, akuinya lagi.


Yayat Darmawi SE,SH,MH selaku Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA saat di hubungi via WhatsApp dimintai analisanya mengatakan bahwa Telah terjadinya Pembiaran PETI secara Masive yang beroperasi terang terangan di Bengkayang Namun tanpa dapat di Sentuh oleh Aparat Penegak Hukum baik itu Tim dari Gakkum maupun Tim khusus dari Polda Kalimantan Barat, 


hal ini membuat tanda tanya besar Apa yang membuat BigBos PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin ) tersebut Aman, kata Yayat.


Pelanggaran Hukum Dengan Adanya Kegiatan atau Aktivitas PETI di suatu Daerah pasti akan Menimbulkan Dampak Negative yang Complicated dan Berkepanjangan baik itu Dampak Negativenya yang di Rasakan Sekarang Maupun Dampak Negative Yang di Rasakan Nanti (kedepannya), padahal Tolak Ukurnya saat ini sudah dirasakan langsung oleh Masyarakat baik dari aspek Lingkungan di saat musim penghujan terjadinya Banjir serta  Kerusakan Lingkungan Hidup secara Nyata, 


Maka PETI ini sudah jelas sebagai Penyebab dari Masalah terutama telah terjadinya Pelanggaran Hukum tentang Lingkungan dan Pelanggaran Hukum tentang Pertambangan serta Pelanggaran Hukum tentang Pertanahan jadi apabila kegiatan PETI yang Masive ini masih di biarkan tanpa adanya Tindakan Hukum secara Tegas dari Aparat Penegak Hukum maka sudah dapat di Pastikan kedepannya akan terjadinya kerusakan Alam secara totalitas dikalimantan Barat, kemudian siapa yang akan bertanggung jawab selanjutnya, imbuh yayat.


Kematian enam orang Pekerja PETI dikabupaten Bengkayang adalah kejadian Nyata dan itu kejadian adalah Merupakan Peristiwa Hukum Namun  secara sengaja Dibiarkan tanpa adanya Proses Hukum alias Pemberantasan secara Progresive dengan menangkap Cukongnya alias Ownernya atau tauke pemilik lokasinya, pinta yayat.



Sumber:LSM  Tindak Indonesia

Reporter: Media Penakhatulistiwa.id.

Fernando M