PENA KHATULISTIWA
Februari 22, 2022, 10:21 WIB
Last Updated 2022-02-22T03:21:36Z
Kriminal

Bid Propam Polda Kalbar Sigap & Propesional Menyikapi Laporan RJ

Advertisement

 

RJ (pelapor)

PENAKHATULISTIWA.ID,(SANGGAU)- Bidang propam menerima laporan dari ibu RJ pada tgl 15 februari 2022 pukul 14:00 wib di ruang penerimaan laporan dan aduan masyarakat di Polda kalbar.Dan propam Polda Kalbar juga dengan senang hati menerima laporan dan aduan yang disampaikan ibu RJ tersebut kepada mereka selaku propam Polda Kalbar.


Berawal dari peristiwa penangkapan terhadap Yupiterson PA Alias Piter Anak dari (Alm) Saulus PA yg dilakukan oleh Polres Sanggau dengan surat penangkapan nomor LP/20/1/2022/SPKT.SAT Reskrim/Polres Sanggau/ Polda Kalbar  pada 13 Januari 2022, yang mana disitu tidak menyebutkan nama pelapornya yang bersamaan waktu terbitnya surat penangkapan bernomor sp.Kap/3/1/2022/ RESKRIM dengan dugaan melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar 303 ayat 1 huruf ke 1e dan 2e KHUP yang terjadi diwarung kopi milik ibu Anisah dusun Balaikarangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.Walaupun demikian, laporan yang tercantum diatas tersebut terdapat masih ada kejanggalan dan keanehan pada tingkat penyidikan dikepolisian resort sanggau, sehingga berita ini di terbitkan pada Minggu 20 Februari 2022.


Selanjutnya tepat pada 15 februari 2022,  berdasarkan laporan aduan no SPSP2/II/II/2022/ Bagyanduan. Trisugiatmoko Pangkat/Nrp/ Aiptu/79010073, sebagai operator pelayanan propam,Surat Penerimaan dan Pengaduan Propam yang menerangkan sebenar- benarnya bahwa pada hari selasa 15 februari 2022 jam 14:00, telah menerima surat dari seorang nama: Rina Jumiarti, Pekerjaan: iburumah tangga yang beralamat Dusun Balaikarangan, RT: 003/RW: 000 Desa Balaikarangan,Kecamatan Sekayam,kabupaten Sanggau.Yang ditujukan pada Kabidpropam Polda Kalbar, dengan satu berkas yang terlampir,melaporkan Kapolsek Sekayam Sanggau yang telah menerima sejumlah uang Rp. 7.019.500 ( Tujuh juta titik nol Sembilan Belas Ribu titik Lima ratus Rupiah) dengan tiga kali transfer.Demikian Surat Pengaduan Propam ini dibuat sebenar- benarnya untuk dapat di pergunakan seperlunya.

Barang Bukti transferan 


Belum selesai sampai disitu saja,naumun masih ada bukti- bukti kuat yang mengarah kepada oknum Kapolsek Sekayam dan Oknum Anggota Polsek sekayam Babinkabtimas berupa beberapa kertas transferan yang terlampir dipostingan di dalam berita ini.Yang juga bisa dilihat disitu terdapat transfer yang pertama yang dilakukan (RJ) atas nama rekening Bank Mandir oknum Kapolsek Sekayam(RAG) 1460014567031 pada tanggal 14/Des/2021 jam 17:22:36 wib.Kedua jatuh pada tanggal 03/Jan/2022/ Jam 10:32:46 wib,dan yang terakhir jatuh pada tanggal 13/Jan/2022 jam 13:36:36 wib.


Lebih lanjut lagi bukan hanya dari Kapolseknya saja yang menikmati uang tersebut namun masih ada satu anggota Polsek Sekayam lagi yang juga ikut terlibat dalam aksi penerimaan sejumlah uang transfer melalui RJ ke rekening Babinkabtimas berinisial( Mrsyh) ke rekening BRI nya sendiri yakni 362201014868538 pada tanggal 6/Januari /2022 jam 10:10wib, dan tanggal 15/ Des/ 2021 Jam 12:14 wib di bulan dan tahun yang berbeda.


Singkat cerita dari kronologisnya menurut RJ"sebelum kejadian itu sungguh saya tidak tahu menahu apa pekerjaan suami saya selama ini, dan yang tepatnya saya hanya bisa mengurus rumah tangga saya saja tidak lebih dari itu.Namun pada saat itu setelah saya tahu bahwa suami saya Yupiterson PA telah ditangkap oleh pihak polisi barulah saya tahu bahwa suami saya bekerja sebagai judi Togel,tambahnya."


Dari Kegiatan yang dilakukan Suami RJ yang kini diketahui oleh pihak kepolisian sektor Sekayam pada umumnya,yang kejadiannya beberapa bulan lalu sebelum penangkapan terhadap suaminya di (TKP) Tempat Kejadian Pekara tentunya itu adalah ulah dari oknum Kapolsek Sekayam itu sendiri yang kerap sekali meminta sejumlah uang kepada RJ,sehingga dari Anggota Polres Sanggau menangkap dan menahan Yupiterson PA (34) kelahiran Kupang (NTT) Nusa Tenggara Timur ini adalah Suami tercinta dari RJ yang alamatnya sama dengan istrinya tepatnya.

 

Ibu satu anak ini juga mengatakan"oknum kapolsek ( RAG) dan satu Anggotanya babinkabtimas (Mrsyh) yang menikmati hasil dari dugaan sangkaan terhadap perkara suaminya,dengan kata lain uang yang di minta oleh kedua oknum polisi tersebut adalah bentuk setoran hasil kegiatan suaminya selama sepekan perkirimannya."


Lanjut (RJ,)"memohon kepada kabid propam untuk menindak dengan tegas Kapolsek Sekayam oknum Kapolsek Sekayam (RAG)karena telah memberikan perlindungan perbuatan melawan hukum dengan meminta sejumlah uang untuk pembinaan.Menindak tegas Aparat dari kepolisian wilayah polres Sanggau beserta jajarannya seperti Kapolsek Sekayam beserta anggota lainnya yang nakal dan yang nama- namanya tertuang dalam kronologis saya diatas dan melakukan praktek melegalkan kejahatan serta membiarkan kejahatan ( perjudian) berkembang diruang lingkup wilayah kerjanya.Memberhentikan Aparat kepolisian yang melakukan beckingan kepada cukong Bandar judi besar dikawasan kabupaten Sanggau, serta mengembalikan peran polri kepada Tribharatanya yang sangat antusias melindungi masyarakatnya," Harap RJ.


"Terkait dengan peristiwa binaan dan beckingan bagi pelaku pelanggaran hukum telah saya laporkan ke pada tingkat atas Polda Kalbar beserta oknumnya yakni ke Kabid Propam Polda Kalbar,saya serahkan pada undang- undang yang berlaku dan biarlah hukum yang bicara," tutup RJ.


Jadi demikianlah segala macam bentuk pengaduan masyarakat selalu mendapat perhatian khusus oleh propam untuk di tindak lanjuti dengan mengedepankan profesionalisme dan sesuai dengan motto presisi kapolri tepatnya.(FM)