September 01, 2021, 09:39 WIB
Last Updated 2021-09-01T02:39:29Z

Diduga PT-SISU II Kerjakan Lahan Milik Warga DAD Sekayam Gelar Mediasi, Ini Hasilnya

Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (SANGGAU)
Masyarakat di kawasan Desa Lubuk Sabuk dan Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Bersama Dewan Adat Dayak(DAD) Kecamatan Sekayam, dan Yusnahin (Ahin) selaku pemilik tanah serta pihak PT. SISU II menggelar mediasi di kantor Camat Sekayam, Kabupaten Sanggau, Terkait dugaan perampasan tanah milik masyarakat di kawasan Desa Lubuk Sabuk dan Desa Malenggang oleh Perusahaan PT. SISU II.Pada Rabu(31/8/21)

Adapun jumlah lahan yang diduga berada di caplok PT. SISU II meliputi area seluas 39,21 hektar yang seluruhnya merupakan milik masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam mediasi, baik masyarakat maupun perusahaan menunjukkan peta data yang dimiliki masing-masing, dan dalam sidang mediasi tersebut. Majelis Adat Dayak Kecamatan Sekayam memutuskan bahwa pemenangnya adalah dari masyarakat yaitu Ahin sebagai penggugat, meskipun pihak penggugat. pihak Dewan Adat Dayak memberikan waktu selama 1 Minggu kepada Perusahaan PT. SISU II, jika merasa tidak puas silahkan banding ke tingkat Kecamatan. Pihaknya akan segera melapor kepada pimpinan PT. SISU II dan berkoordinasi terlebih dahulu.

Acara mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sekayam, Junaidi, SE, Kapolsek Sekayam, Iptu. Ruslan Abdulgani, SH, MH, Danramil Sekayam, Walikota.Inf.ARM. Duloh yang diwakili oleh Babinsa Desa Malenggang Supriyatin. Ketua Dewan Adat Daya'k Kabupaten Sekayam, Aris Haryono, S.Pd dan Hermanus Iwal selaku Koordinator Temenggung, Kabupaten Sekayam.

Penulis: Fernando M