September 01, 2021, 09:25 WIB
Last Updated 2021-09-01T02:25:16Z

Cabjari Entikong Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan, Sudah Berkekuatan Hukum

Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID(SANGGAU).
Pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Cabjari Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Cabjari Entikong pada Selasa 31 Agust 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Rudy Astanto, SH, MH bersama Plt. Camat Entikong Kosmas Yul, S. Sos., M.Si., Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing, Kapolsek Sekayam IPTU Ruslan Abdul Gani, SH, MH dan Danramil Entikong Mayor Inf. Arman Sulistiyono beserta Kepala Desa Entikong dan Kepala Desa Balai Karangan.
Sintang, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Astanto, SH, MH, Kacabjari Entikong kepada awak media mengatakan bahwa,

”Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diantaranya perkara narkotika, perkara pencurian, perkara perlindungan pekerja migran indonesia, perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, perkara perlindungan konsumen, dan perkara mineral dan batu bara,” jelas Rudy.

Ia menambahkan,” bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut yakni narkotika jenis sabu, pakaian, handphone, parang, dodos, tas, sosis dan tojok. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Rudy Astanto Selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar.

Penulis:Fernando M