PENA KHATULISTIWA
Juli 21, 2021, 16:35 WIB
Last Updated 2021-07-21T09:35:28Z
BeritaHukumKalbarSanggau

Korupsi DD Pengadang Tahun 2019, Cabjari Entikong Tahan Satu Tersangka

Advertisement

Tersangka FY saat digiring menuju Rutan (ist)

PENA KHATULISTIWA (SANGGAU) - Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang, Kecamatan Sekayam tahun anggaran 2019.


“Hari ini, tim jaksa penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan terhadap FY, mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tahun 2019,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, Rudy Astanto, Rabu (21/7).


Rudy menyampaikan, penahan terhadap FY dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.


“Penahanan terhadap tersangka FY dilakukan setelah tim jaksa penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021. Cabjari Entikong telah menetapkan saudara FY sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Kacabjari.


FY telah merugikan keuangan negara sebesar 396,227 juta rupiah berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021.


Siaran pers penahanan tersangka korupsi DD Pengadang tahun 2019 oleh Cabjari Entikong (ist)

Rudy menjelaskan, penyidikan dan penahanan oleh tim jaksa penyidik Cabjari Entikong terhadap tersangka FY itu turut didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh tim jaksa penyidik Cabjari Entikong, yakni Munawar Rahim, SH.*


Fernando M/r

Editor : BGP