PENA KHATULISTIWA
Mei 28, 2021, 10:13 WIB
Last Updated 2021-05-28T03:13:17Z
BeritaKalbarmelawi

Dukungan Mengalir untuk Percepatan Tata Guna Air di Kabupaten Melawi

Advertisement

Herry Harjomo (kanan)

PENA KHATULISTIWA (MELAWI) - FW-LSM Kalbar berkomitmen mendorong program pemerintah Kabupaten Melawi.Terutama, pada program percepatan tata guna air.


Korwil FW LSM Melawi, Herry Harjomo mengatakan, selain mendukung program tersebut FW-LSM Kalbar Indonesia juga tetap konsisten melakukan sosial kontrol dalam pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021

Tentang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang beberapa substansinya sebagai berikut ;


1. Program percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI adalah Program  rehablitasi peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang di laksanakan sendiri oleh petani pemakai air. 


2. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yangmenjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.


3. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlahP3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah Irigasi.


4. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer,gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah Irigasi.


5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.


6. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasanuntuk menyelenggarakan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 


"Dengan semangat untuk meningkatkan program ketahanan pangan. Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yusra pernah menyampaikan keinginannya bahwa Kabupaten melawi akan swasembada beras paling tidak kebutuhan beras cukup untuk warga Kabupaten Melawi," ujar Herry.


Herry menambahkan, pengawasan adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan atau diadakan untuk penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. 


"Sangat penting untuk mengetahui sampai dimana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi dan menentukan tindakan korektif atau tindaklanju. Sehingga pengembangan pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya," ucap Herry. *


Fernando M

Editor : BGP