PENA KHATULISTIWA
Januari 31, 2021, 13:44 WIB
Last Updated 2021-01-31T08:09:07Z
KalbarParlemenPemdaPolitikSekadau

Mutasi ASN Usai Pemilu, Pemkab Sekadau Dikritik

Advertisement

Teguh Arif Hardianto

PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Mutasi ASN di lingkungan Pemkab Sekadau pada 30 Desember 2020 mendapat kritikan. Meski tak melanggar aturan, namun kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk kepanikan.


"Penerbitan SK Bupati yang memutasi ASN merulakan bentuk penggembosan terhadap pemerintahan yang baru. Ini menunkukkan pemimpin tersebut berjiwa kerdil," ujar ketua Fraksi Nasdem DPRD Sekadau, Teguh Arif Hardianto, Jumat (22/1).


Teguh menuding kebijakan mutasi ASN yang dilakukan lebih kurang tiga pekan paska Pilkada 9 Desember 2020 tersebut lebih kentara nuansa politis dibanding asas manfaat. Terlebih, petahana kalah dalam perhitungan suara pada Pilkada 2020 lalu. 


"Seharusnya di akhir masa jabatan ini Bupati menuntaskan pekerjaan pekerjaan yang belum terselesaikam, khususnya pembangunan infrastruktur," ucap Teguh.


Ia juga mengkritisi Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau. Sebagai profesional, Teguh berharap pejabat sekelas pimpinan SKPD dapat memberikan masukan yang baik kepada kepala daerah.


"Kepala BKPSDM jangan malah menyampaikan alasan-alasan pembenaran terhadap proses mutasi itu. Kalau dibilang sudah lama, kenapa mutasi itu harus dilakukan di akhir jabatan bupati. Ini menjadi pertanyaan, ada kepentingan apa," tandasnya.*


Tim