Oktober 15, 2026, 20:40 WIB
Last Updated 2026-10-15T13:40:07Z

PT. Agro Andalan Gelar Sosialisasi Perubahan Luas Hak Guna Usaha

Advertisement
Foto bersama wakil bupati Sekadau Subandrio usai sosialisasi 


Penakhatulistiwa.id (Sekadau) – PT Agro Andalan mengadakan sosialisasi perubahan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang berlangsung di aula gedung kantor PKK, Jalan Merdeka Timur, pada Kamis (15‑10‑2026).



 

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae, M.Si, menyampaikan bahwa revisi HGU dapat diusulkan oleh pihak perusahaan, pemerintah, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).



 

“Dalam hal ini, PT Agro Andalan mengajukan usulan sesuai dengan luas kebun yang sudah tertanam, sehingga luas HGU yang awalnya 6.993 hektar kini menjadi 2.834 hektar,” ungkap Sandae.

 



Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sekadau Subandrio memberikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Agro Andalan atas langkah revisi HGU tersebut.

 



“Dengan revisi HGU ini, perusahaan dapat menghindari konflik sosial bersama masyarakat. Masyarakat juga akan memiliki kekuatan hukum atas lahan miliknya, sehingga perekonomian warga dapat meningkat dan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dicegah,” ujar Wakil Bupati Subandrio.



 

Setelah menyampaikan sambutan, Wakil Bupati Subandrio secara resmi membuka kegiatan sosialisasi.


 

Pimpinan PT Agro Andalan, Imanuel Tibian, dalam paparannya menjelaskan bahwa perubahan HGU dilakukan untuk memenuhi kriteria PnC RSPO, yaitu prinsip ke‑1 tentang berperilaku secara etis dan transparan guna menghindari konflik dengan masyarakat.



 

Imanuel Tibian menambahkan, setelah revisi dilakukan, HGU PT Agro Andalan yang semula seluas 6.993 hektar tinggal 2.834 hektar, dan seluruh luas tersebut merupakan lahan yang sudah tertanam. Wilayah perubahan HGU tersebar di Desa Sungai Sambang, Desa Setawar, dan Desa Mondi.



 

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H ini dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau, perwakilan instansi terkait, para camat se‑Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Sekadau, serta Kepala Desa Setawar, Kepala Desa Sungai Sambang, Kepala Desa Tanjung Perodah, Kepala Desa Ngabang Pemubuh, Kepala Desa Mondi, Kepala Desa Boti, dan Kepala Desa Nanga Menyerap.