Advertisement
![]() |
| Sumber Foto Humas Polres Sekadau |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Praktik pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di sungai kapuas tepatnya di dusun Pinyak kecamatan Belitang Hilir kabupaten Sekadau beberapa hari lalu ramai di perbincangkan dimedia sosial dan pemberitaan online.
Berdasarkan pantauan media terasberlian.com saat mencoba melakukan penelusuran pada senin (10/8/2026) siang, dimulai dari desa Merapi kecamatan Sekadau Hilir, sampai ke Sungai Antu kecamatan Sepauk kabupaten Sintang, bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya ramai di perbincangkan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan, dua hari sebelumnya Satreskrim Polres Sekadau sudah turun ke lapangan sekaligus menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan secara ilegal di Sungai kapuas.
Pengecekan himbauan serupa, kata Zainal akan terus dilakukan sebagai upaya dan pengawasan terhadap potensi aktifitas pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Sekadau.
Iptu Zainal mengajak sekaligus menghimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian Sungai Kapuas dengan tidak melakukan pertambangan di jalur sungai Kapuas
"Apabila mengetahui adanya dugaan aktifitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penangan sesuai ketentuan yang berlaku," Ujarnya
Aktifitas PETI, lanjutnya tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum. Tetapi juga berpotensi merusak ekosistem Sungai serta menegaruhi kualitas air yang di manfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari" Pungkasnya
Dampak Peti juga dapat berakibat fatal untuk ekosistem maupun masa depan Sungai.
(Tim)
