Agustus 19, 2026, 08:19 WIB
Last Updated 2026-08-19T01:19:14Z

Menaker Larang Syarat Usia dan Penampilan dalam Lowongan Kerja

Advertisement

 

Menteri Ketenagakerjaan RI



Penakhatulistiwa.id (Jakarta) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan seluruh perusahaan di Indonesia dilarang keras mencantumkan kriteria penampilan fisik seperti good looking maupun pembatasan usia dalam pengumuman lowongan kerja. Kebijakan ini bertujuan menghapus praktik diskriminasi serta mendorong proses rekrutmen yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.




Pernyataan tersebut disampaikan Menaker dalam pidatonya di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, yang disiarkan lewat kanal YouTube resmi kampus pada Senin (10/8/2026).




Dasar Hukum dan Imbauan Pelaporan
Menaker menjelaskan larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur resmi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan sejak tahun 2025.




"Tahun lalu saya sudah keluarkan surat edaran yang melarang perusahaan mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking, dalam rekrutmen. Kalau masih ada perusahaan yang melanggar, silakan laporkan. Hal itu tidak boleh dilakukan," ujar Yassierli.




Kemnaker menegaskan kualifikasi fisik dan batas usia tidak boleh dijadikan tolok ukur utama kelayakan calon pekerja, kecuali memiliki kaitan langsung dengan standar kompetensi teknis pekerjaan tersebut. Pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan prinsip rekrutmen berbasis kemampuan atau meritokrasi, dengan penilaian berfokus pada kualifikasi, pengalaman, dan kapabilitas profesional.




Program Magang Nasional 150 Ribu Kuota
Guna memperluas penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan angkatan kerja muda, Kemnaker juga tengah mengakselerasi Program Magang Nasional dengan rincian:



- Kuota: Menjangkau 150.000 peserta di seluruh Indonesia
- Biaya: Sepenuhnya gratis bagi pencari kerja
- Durasi: Berlangsung selama 6 bulan, seluruh biaya operasional ditanggung pemerintah tanpa membebani perusahaan penerima

"Makanya Program Magang Nasional ini menampung 150 ribu peserta secara gratis, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya selama 6 bulan," tambah Menaker.

Melalui penegakan aturan rekrutmen non-diskriminatif dan program magang tersebut, Kemnaker optimis iklim ketenagakerjaan di Indonesia akan menjadi lebih inklusif, adil, dan berdaya saing tinggi.




(Tim)