Agustus 26, 2026, 20:37 WIB
Last Updated 2026-08-26T13:37:12Z

Kemenhut Jatuhkan Sanksi Untuk 3 Perusahaan di Kalbar Terkait Karhutla

Advertisement

 

Kantor Kementerian Kehutanan RI

Penakhatulistiwa.id (Pontianak) – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal kelola mereka.


Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026, tiga perusahaan di Kalbar yang dikenai sanksi adalah:


- PT WEL Kabupaten Ketapang

- PT FI Kabupaten Sanggau

- PT WSP  Kabupaten Ketapang


Total luas areal terbakar yang dikelola ketiga perusahaan tersebut mencapai 963,08 hektare. Rinciannya:


- PT WEL: ± 760,51 hektare
- PT WSP: ± 107,70 hektare
- PT FI: ± 95,87 hektare


PT MPK juga dikenai sanksi berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah, karena kebakaran di arealnya bersifat luas dan berulang. Perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.


Melalui sanksi ini, seluruh perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan pada areal yang terdampak. Pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.


Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, setiap pemegang izin berkewajiban mencegah dan mengendalikan karhutla. Sanksi diberikan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukan perbaikan dan pemulihan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan akan dikembangkan lebih lanjut.

 
Sumber: Kemenhut