Agustus 14, 2026, 10:48 WIB
Last Updated 2026-08-14T03:48:15Z

2 Tempat Mirip Caffe Remang di Ensibau Jual Bebas Miras Buat Warga Resah

Advertisement

 

Ilustrasi sekaligus tempat yang diduga menjual miras secara ilegal 

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Diduga peredaran minuman keras (miras) secara bebas di wilayah Dusun Ensibau, Desa Bokak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, memicu keresahan warga.

Tempat ini mirip Caffe remang diduga menjual miras secara bebas


Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media, meminta pihak berwenang segera bertindak.



Warga tersebut meminta aparat kepolisian dan pemerintah desa segera menyegel tempat penjualan miras tersebut karena dinilai sangat merugikan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan.



"Sering terjadi pertengkaran keluarga akibat anggota rumah pulang dari tempat tersebut dalam keadaan mabuk. Di Dusun Ensibau tepatnya di tikungan jalan, ada dua lokasi yang menjual arak secara bebas, tanpa izin yang jelas dan tanpa pengawasan. Kami sangat khawatir dampaknya semakin meluas," ungkap warga tersebut. Jumat 14 Agustus 2026


Ini salah satu lokasi yang juga diduga menjual miras secara bebas 


Sementara itu merujuk pada dasar hukum peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:



1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dan di tempat yang ditetapkan.


2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran maupun langsung untuk dikonsumsi di tempat hanya boleh dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang telah mendapat izin, seperti hotel, restoran, bar, atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, mewajibkan setiap usaha penjualan minuman beralkohol harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk izin lingkungan dan persetujuan dari pihak berwenang.



Selain izin khusus peredaran miras, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan termasuk kebisingan, gangguan ketenteraman, dan keresahan sosial, wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL atau SPPL sesuai skala usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.



Penjualan miras tanpa izin lingkungan dan izin usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan berlaku.


Warga Desa Bokak berharap Polres Sekadau, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menutup lokasi penjualan miras yang beroperasi tanpa izin.


Langkah ini dinilai mendesak untuk memulihkan rasa aman dan menjaga keutuhan keharmonisan keluarga serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.


Reporter: Iwan Soleh