Advertisement
![]() |
| Polsek Ella Hilir Bubarkan Balap Liar Saat Patroli di Jl.Provinsi Desa Popai-Domet |
Penakhatulistiwa.id (Melawi) – Personel Polsek Ella Hilir melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penertiban aksi balap liar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ella Hilir, Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan dilaksanakan di Jalan Provinsi yang menghubungkan Desa Popai dan Desa Domet, Kecamatan Ella Hilir.
Patroli dan penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar yang dilakukan oleh kalangan remaja. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan banyak remaja yang masih berstatus pelajar ikut serta maupun menonton aksi balap liar di sepanjang Jalan Provinsi Desa Popai–Domet. Selain itu, personel Polsek Ella Hilir juga mengamankan sejumlah pengendara beserta kendaraan yang digunakan untuk balap liar maupun kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Sebagai langkah pembinaan, para remaja yang kendaraannya terjaring dalam patroli diminta untuk menghubungi orang tua masing-masing agar datang menjemput. Selanjutnya, mereka diwajibkan hadir kembali pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan membawa surat-surat kendaraan, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Ella Hilir, Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polsek Ella Hilir dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Ella Hilir.
Polsek Ella Hilir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Sumber: Humas Polres Melawi (Arb).
