Juli 17, 2026, 09:32 WIB
Last Updated 2026-07-17T02:32:48Z

Pemkot Pontianak Pertegas Larangan Bagi PNS Yang Masih Gunakan Gas Subsidi

Advertisement

 


ilustrasi PNS Gunakan Gas Subsidi 

Penakhatulistiwa.id (Pontianak) -  Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.


Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM/2023, serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.



Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi yang sejatinya dialokasikan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro kecil menengah skala rumah tangga.




Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 10 April 2026 tersebut, penggunaan gas bersubsidi ini dilarang keras bagi tiga kelompok yakni:

1. Pelaku Usaha dengan kriteria:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan);

- Omzet pendapatan tahunan lebih dari Rp300 juta.

- Termasuk usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tembakau, dan jasa las.

2. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara yang bertugas atau berdomisili di Kota Pontianak.

3. Masyarakat golongan menengah yang tidak masuk kategori penerima sasaran.


Masyarakat diimbau ikut serta menjaga ketersediaan gas bersubsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan. Pelanggaran ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot bahkan menyediakan portal layanan bagi para pelapor melalui website dan saluran WhatsApp.
- Call Center Pertamina: 135
- Call Center Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi: 136

Pemerintah Kota menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.

Sementara itu, seluruh agen dan pangkalan penyalur wajib menggunakan sistem berbasis data atau aplikasi resmi dalam memverifikasi identitas penerima gas, guna menjamin efektivitas pengawasan.


"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bantuan energi tepat kepada yang berhak. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan aturan ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama di Kota Pontianak," tegas Edi.

 

(Tim)