Juni 04, 2026, 18:03 WIB
Last Updated 2026-06-04T11:03:49Z

DPRD Sekadau Fasilitasi Mediasi: Perusahaan Diminta Terapkan Harga TBS Sesuai Aturan & Grading

Advertisement
Dokumentasi ruang rapat komisi gedung sekertariat DPRD kabupaten Sekadau Kalimantan Barat 


Penakhatulistiwa.id (Sekadau) -  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat dengar pendapat sekaligus mediasi dan fasilitasi antara pihak PT Parna Agrosamas (PAM) dengan perwakilan masyarakat petani sawit wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kamis (4/6/2026). Pertemuan ini digelar merespons keluhan warga mengenai harga pembelian dan penerapan standar pemotongan grading yang dirasa memberatkan petani.



Melalui proses mediasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, S.Sos., kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan kesimpulan yang tertuang dalam risalah resmi, dengan poin-poin utama sebagai berikut:

1. Harga Wajib Sesuai Ketetapan Pemerintah. Dalam kesepakatan ini, PT.PAM diminta dan sepakat untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari seluruh petani dengan harga yang mengacu sepenuhnya pada ketetapan harga pemerintah daerah yang berlaku, tidak boleh menetapkan harga di bawah aturan yang ada.


2. Kesetaraan Harga Tanpa Pembeda Wilayah – Perusahaan sepakat menerapkan harga pembelian yang sama rata dan adil, baik untuk TBS yang berasal dari wilayah dalam Kecamatan Belitang Hilir maupun dari desa-desa di luar wilayah tersebut. Tidak ada lagi perbedaan harga hanya berdasarkan asal daerah petani.


3. Standar Kualitas TBS yang Disepakati  Sebagai kesepakatan bersama, petani berkomitmen menjaga kualitas dan kebersihan hasil panen, dengan ketentuan: tidak menyertakan buah mentah, janjang kosong, tangkai yang berukuran lebih dari 2,5 cm, serta buah yang tidak normal/cacat. TBS juga harus bersih, tidak bercampur pasir, batu, air, sampah atau kotoran lain.


4. Aturan Grading Maksimal 3–5 Persen – Penerapan pemotongan atau grading disepakati maksimal sebesar 3–5 persen. Jika TBS dinilai tidak memenuhi standar kualitas di atas, buah tersebut wajib dikembalikan kepada petani dan diberi tanda penolakan secara jelas, tidak boleh dilakukan pemotongan sepihak atau sembarangan.


5. Berlaku Mulai 5 Juni 2026 – Seluruh hasil kesepakatan mediasi ini disepakati mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 5 Juni 2026.

Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD,
-Yodi Setiawan
-Ari Kurniawan Wiro
-Harianto (Xiau Tie)
-Moloi
-Matius Candra Dawi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sekadau, Camat Belitang Hilir, serta para Kepala Desa Tapang Pulau, Merbang, Menawai Tekam, Semadu, dan Kumpang Bis.


Ketua Komisi II menegaskan, fasilitasi ini bertujuan menjembatani kepentingan perusahaan dan hak-hak petani, agar tercipta hubungan kemitraan yang sehat, transparan, dan saling menguntungkan. DPRD akan terus memantau pelaksanaan keputusan ini agar berjalan sesuai kesepakatan dan tidak ada pihak yang dirugikan.


"Kita tidak ada kepentingan lain, yang jelas apapun jika itu kepentingan masyarakat, kita bantu," kata Yodi


"Kita juga berharap kegiatan investor di daerah ini tetap berjalan dan menguntungkan masyarakat," pungkas Yodi


(Red)