Desember 03, 2025, 12:56 WIB
Last Updated 2025-12-03T05:56:09Z

Gelar Rakor Antisipasi Karhutla, Subandrio: 'Perusahaanb Wajib Patuhi Permen No 6 2025

Advertisement


Foto bersama Wakil Bupati Sekadau beserta peserta Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla 


Penakhatulistiwa.id (Sekadau) -  Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH,.MH. menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara camat, kepala desa, dan seluruh perusahaan perkebunan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah) di wilayah kabupaten Sekadau.



Penegasan ini disampaikan langsung oleh wakil Bupati Sekadau saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutbunlah dan Sosialisasi Permen Pertanian Nomor 6 Tahun 2025,  di Aula kantor CU keling Kumang Sekadau Hilir pada Rabu 3/12/2025

Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, perusahaan-perusahaan perkebunan, serta camat se-Kabupaten Sekadau.


“Kebakaran lahan adalah persoalan serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berdampak besar pada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas sosial. Pencegahan adalah kunci, dan ini harus jadi prioritas kita bersama,” tegas Wabup Subandrio


 Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya peran aktif perusahaan dalam pencegahan, bukan hanya bertindak saat kejadian. Menurutnya, perusahaan wajib memiliki SDM, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai serta menjalin komunikasi erat dengan pemerintah daerah.


“Jangan hanya reaktif. Perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawabnya sesuai peraturan. Bila tidak dipatuhi, ada sanksi hukumnya. Mari kita berdoa agar tahun ini tidak ada kebakaran besar seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya .


Sementara Kepala  DKP3 kabupaten Sekadau Drs Sandae, M,.si, dalam paparannya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian No. 6 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen No. 5 Tahun 2018 menegaskan larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.


“Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah: mulai dari peralatan pemadam, pengolahan data dan komunikasi, transportasi, hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) sesuai skala luasan lahan. Untuk 25–500 hektar wajib memiliki 1 regu berjumlah 5 orang, 501–1.000 hektar sebanyak 10 orang, dan di atas 1.000 hektar tetap mengacu pada ketentuan lama yaitu 15 orang,” jelas Sandae


Selain itu, pekebun rakyat juga wajib melaporkan rencana pembukaan lahan kepada Kepala Desa dan Dinas Kabupaten/Kota menggunakan Format 4A, sesuai dengan Pasal 6A Permen 06/2025, sebelum kegiatan dilakukan. Kepala Desa wajib melakukan pendampingan maksimal 5 hari kerja setelah laporan diterima, dan Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan monitoring maksimal 10 hari kerja setelah pendampingan.


“Sebagai bentuk penguatan sistem pengendalian Karhutbunlah, Pemkab Sekadau juga telah membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang tersebar di berbagai kecamatan sentra perkebunan. KTPA ini menjadi mitra aktif pemerintah dan perusahaan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini potensi kebakaran dan mendukung komitmen menciptakan lingkungan perkebunan bebas asap,” tambahnya.


Sandae menambahkan bahwa kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sistem respons cepat terhadap karhutbunlah, tapi juga menjadi wujud nyata keseriusan  dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim.


Menyikapi arahan tersebut, seluruh unsur di Kabupaten Sekadau menyatakan kesiapan untuk menjaga wilayah dari ancaman Karhutbunlah. Komitmen bersama ini diharapkan dapat menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.