Desember 03, 2025, 09:59 WIB
Last Updated 2025-12-03T03:19:57Z

APDESI Sekadau Tolak PMK 81, Banyak Lembaga Desa Tak Digaji Jika Dipaksakan 2025

Advertisement

Dok Abang Irwandi saat diwawancarai media

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - 
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten sekadau menyuarakan kegelisahan serius terkait dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan dana non-earmak bagi puluhan desa kabupaten Sekadau


Plt Ketua APDESI kabupaten sekadau  Abang Irwandi, menyebut kebijakan tersebut telah memukul keras kinerja pemerintahan desa.


Menurut Irwandi, dari total 94 desa di kabupaten Sekadau, hanya 10 desa yang telah menerima pencairan dana non-earmak. Sisanya, 84 desa, hingga kini belum mendapatkan hak anggarannya. Kondisi ini, kata Irwandi , membuat berbagai lembaga desa tak bisa menjalankan tugas secara optimal.


“Desa yang non-earmak itu tidak bisa dicairkan. Akibatnya, lembaga-lembaga desa seperti Posyandu, PAUD, TPA, hingga para ketua RT tidak bisa digaji. Kalau dihitung keseluruhan, nilainya hampir mendekati puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.


lebih Lanjut Abng Irwandi menegaskan bahwa APDESI Kabupaten Sekadau menolak diberlakukannya PMK 81 Tahun 2025 pada tahun berjalan. Banyak desa yang sudah terlanjur melaksanakan program fisik dan pemberdayaan, namun tidak dapat menyelesaikan pembayaran karena dana tak kunjung cair.


“Kami selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Sekadau  menolak PMK 81/2025 apabila dipaksakan diterapkan tahun ini,” tegasnya.


Tak hanya itu, APDESI Kabupaten Sekadau juga siap mengambil langkah lebih jauh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.


Pihak APDESI Kabupaten Sekadau  juga telah berkoordinasi dengan APDESI pusat melalui DPD dan menyatakan siap melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk memperjuangkan hak-hak desa.


Dengan situasi yang semakin mendesak, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan PMK 81/2025 agar pelayanan dan pembangunan desa tidak terhenti