November 19, 2025, 07:51 WIB
Last Updated 2025-11-19T00:51:25Z

Perusahaan di Sekadau Wajib Sediakan Lahan Konservasi 7% Dari IUP

Advertisement
Lokakarya yang dihadiri juga para perwakilan perusahaan di Sekadau 


Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Pemerintah kabupaten Sekadau telah membuat peraturan terkait izin perkebunan dan kewajiban perusahaan menyiapkan lahan konservasi sebesar 7 persen dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) 



Hal ini telah disampaikan dan disosialisasikan kepada para investor dan perusahaan yang ada di Sekadau melalui lokakarya yang digelar di gedung PKK kabupaten Sekadau.



Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Bupati Sekadau Nomor 600.41169/DLH-3/2025 tentang pembentukan tim verifikasi penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di kabupaten Sekadau.




Lokakarya tersebut dalam rangka penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di kabupaten Sekadau, kegiatan ini berlangsung di gedung PKK kabupaten Sekadau Selasa, 18 November 2025




Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Sekadau Bidang Hukum dan Politik Purkisnawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau Apeng Petrus, perwakilan Solidaridad network Indonesia Yohanes Afif serta tamu undangan dari sejumlah perusahaan 




Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh staf ahli Bupati bidang hukum dan politik Purkisnawati. Mewakili Bupati Sekadau dalam paparannya saat membuka acara ia mengatakan bahwa acara tersebut selaras dengan program pemerintah 




Dalam paparannya staf ahli Bupati mengatakan, bahwa bilamana antara pembangunan ekonomi pelestarian alam serta peningkatan konservasi lahan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan yang akan mengancam keberadaan dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi stabilitas ekologis dan perekonomian daerah 





"Dalam konteks ini tentunya konsensi perkebunan menjadi instrumen kunci untuk menjaga keseimbangan antara investasi ekonomi dengan perlindungan terhadap fungsi ekologi dan nilai sosial budaya yang penting peraturan daerah provinsi Kalimantan Barat nomor 6 tahun 2018 merupakan kebijakan provinsi yang menempatkan itu berkelanjutan di lingkungan dan tata kelola lahan secara strategi," kata Purkisnawati 



Menurutnya kebijakan ini tentunya menjadi landasan hukum untuk mendorong partai usaha yang tidak hanya berorientasi kepada ekonomi namun juga menempatkan aspek ekologis dan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap perizinan usaha berupa perkebunan termasuk akan mewajibkan minimal 7% dari luas area izin usaha dialokasi sebagai area konservasi yang ditetapkan berdasarkan tabel penilaian karya dalam penilaian konservasi tinggi




Ditempat yang sama kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Sekadau Apeng Petrus dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara pemerintah dan Solidairdad Network wilayah Sintang.



"Tujuannya adalah untuk mempercepat penetapan Areal Konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan," ungkap Apeng. 



Di kabupaten Sekadau ada beberapa perusahaan yang sudah memenuhi persentasi High Conservation Value (HCV) antara 10 -20 persen. Namun ada juga perusahaan yang belum mengajukan HCV. 



Sebab itu Apeng, berharap bagi perusahaan yang belum mengajukan HCV untuk segera mengusulkan, dan jika diwilayah IUP nya tidak ada hutan yang bisa di jadikan HCV bisa kita diskusi untuk mencari solusi



(Tim)