Advertisement
![]() |
| Ruang rapat Pemkab Sekadau |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Pemerintah kabupaten Sekadau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan mengikuti rapat koordinasi pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN pemerintah daerah tahun anggaran 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (20/11/2025).
Rakor yang berlangsung secara Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Plh sekretaris daerah kabupaten Sekadau, Drs Sandae M.Si, bersama jajaran pejabat terkait mulai dari Kepala BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid PPEP Baperida Sekadau, Kabid APTIKA Kominfo, hingga Kabag Organisasi Setda Sekadau, kehadiran jajaran lengkap ini mencerminkan keseriusan Pemda Sekadau dalam memastikan kebijakan TPP 2026 berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Kepala Biro Ortala Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, menjelaskan secara runtut mekanisme persetujuan TPP 2026. Prosesnya dimulai dari pemerintah daerah yang terlebih dahulu membahas TPP serta melakukan persetujuan anggaran melalui KUA-PPAS.
Setelah itu, Pemkab Sekadau mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN kepada Kemendagri, tepatnya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan tembusan kepada Biro Ortala.
Berkas pengajuan tersebut kemudian diverifikasi dalam waktu maksimal tujuh hari, termasuk verifikasi kriteria TPP dan kelengkapan bukti melalui aplikasi Simona. Setelah lulus tahap ini, Ditjen Keuangan Daerah kembali melakukan verifikasi lanjutan, yakni memastikan kesesuaian pagu anggaran dengan belanja pegawai, menyesuaikan data KUA-PPAS, membandingkannya dengan pagu tahun sebelumnya, serta mencocokkan data pagu dengan sistem SID-RI.
Proses ini juga diberi batas maksimal tujuh hari. Tahap berikutnya, Ditjen Keuangan Daerah menyampaikan permintaan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan yang juga memiliki waktu tujuh hari untuk memberi masukan. Setelah menerima pertimbangan tersebut, Ditjen Keuangan Daerah kembali diberi waktu tujuh hari untuk menerbitkan surat persetujuan TPP ASN.
Jika dihitung keseluruhan, seluruh proses persetujuan ini memerlukan waktu maksimal dua puluh delapan hari kerja. Rangkaian rakor menjadi semakin kaya dengan hadirnya empat narasumber dari lembaga-lembaga strategis nasional. Harun Hidayat dari KPK RI memaparkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan TPP ASN di pemerintah daerah.
Ali Thoyibi dari BPK RI kemudian menjelaskan bagaimana peran BPK dalam memastikan penerapan TPP berjalan transparan dan sesuai regulasi. Dilanjutkan oleh Nasrullah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menguraikan pertimbangan teknis Kemenkeu dalam proses persetujuan TPP ASN. Terakhir, Nuraida Muji Kurnia Eka Pratiwi dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan kebijakan terbaru mengenai penganggaran TPP ASN untuk tahun anggaran 2026.
Pemda Sekadau menegaskan bahwa keikutsertaan dalam rakor ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan seluruh proses penganggaran dan persetujuan TPP ASN 2026 di Kabupaten Sekadau berjalan tertib, akuntabel, dan tepat waktu. Dengan koordinasi yang solid dan pemahaman teknis yang utuh, Sekadau siap melangkah lebih sigap dalam menyiapkan kebijakan TPP yang lebih efektif dan sesuai ketentuan nasional
