November 30, 2025, 08:48 WIB
Last Updated 2025-11-30T01:48:20Z

BPN Serahkan 19 Sertifikat Hak Pakai Kepada Perkimtan Sekadau

Advertisement


Indra Suherman pegawai Perkimtan


Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Sebanyak 19 Sertifikat hak pakai dari kantor Pertanahan kabupaten Sekadau diserahkan ke dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) kabupaten Sekadau. Hal ini sebagai upaya penguatan legalitas aset milik pemerintah kabupaten Sekadau. 


Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, kepada Perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Sekadau, Indra Suherman, Jumat (14/11/2025). 




Melalui kegiatan itu, Dinas Perkimtan Sekadau menegaskan bahwa legalitas dan ketertiban administrasi aset tanah sebagai aspek penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyerahan sertifikat diharapkan juga dapat memperkuat sinergi antara Perkimtan dan Kantor Pertanahan. 



"Dengan diterimanya sertifikat ini tentu memperkuat tata kelola aset pertanahan," ujar Indra Suherman. 




Pada kegiatan itu dilaksanakan juga koordinasi persamaan data antara Perkim dan Kantor Pertanahan. Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbedaan data aset, sekaligus mempersiapkan Perkim dalam mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset daerah.