Advertisement
![]() |
| Petugas saat sosialisasi kepada pengurus pasar tradisional di kompleks pasar baru Sekadau. |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instasi terkait lainnya di kabupaten Sekadau gencar melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 02 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
"Peraturan ini mencakup aspek terutama pada ketentuan tertib lingkungan dan tertib sosial. Sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha malam," kata Sugito S.Sos, M.Ap kepala bidang keamanan dinas Satpol PP Sekadau.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat" Jelas Sugito
Lebih lanjut dia menjelaskan, tertib lingkungan yang dimaksud meliputi kewajiban masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan, dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak membesarkan volume musik di atas pukul 22.00 WIB,
"Semua ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya
"tertib sosial yang kita sampaikan sebagai bagian penting dari upaya menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. Sehingga Perda tersebut menekankan larangan terhadap perilaku yang dapat mengganggu ketenteraman umum, khususnya tindakan asusila dan sejenisnya yang berpotensi merusak norma sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat, "Tegasnya
Hadir pada acara tersebut Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto, kepala desa Mungguk.
