Juli 25, 2025, 10:39 WIB
Last Updated 2025-07-25T03:44:35Z

Kolaborasi DLH dan Sejumlah OPD Sekadau Gelar Monitoring Penggunaan Sampah Pelastik

Advertisement

 

Dok Apeng Petrus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sekadau 

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkolaborasi dengan Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Perekonomian, menggelar Monitoring dalam rangka memastikan ketaatan pelaku usaha atas Surat Edaran Bupati Sekadau terkait larangan penggunaan sampah pelastik.



Larangan tersebut mencakup larangan penyediaan kantong pelastik dari para pemilik toko untuk konsumen. Mengurangi sampah pelastik merupakan upaya Pemerintah melalui DLH demi keberlanjutan lingkungan yang sehat dan bersih. 


"Hari ini kita lakukan monitoring, berkolaborasi dengan Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan bagian Ekonomi. Ini kita lakukan untuk memastikan ketaatan Masyarakat atas Surat Edaran Bupati," Terang Apeng Petrus Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jumat 25 juli 2025


Adapun sasaran monitoring hari ini dianataranya toko usaha pakaian, sembako dan minimarket, rumah makan dan caffe modern yang ada di Sekadau. Apeng juga menghimbau agar para pelaku usaha mulai membiasakan para konsumen agar membawa wadah sebelum pergi berbelanja.



"Dampak sampah pelastik sangat buruk, sampah pelastik tidak akan terurai meski bertahun-tahun. Jika tidak kita cegah dari sekarang, maka akan dipastikan 10 tahun kedepan kita akan darurat tempat pembuangan sampah," kata Apeng.



"Pelastik itu kalau dibakar, asapnya jadi penyakit, dipendam ke tanah juga jadi penyakit, bahkan sifatnya jangka panjang," pungkas Apeng.